Tribunners / Citizen Journalism
Anomali Reformasi Birokrasi di Indonesia
Reformasi birokrasi gelombang pertama secara bertahap mulai dilaksanakan pada tahun 2004. Di tahun 2011, seluruh kementerian dan lembaga (K/L)
Sisanya adalah tindak korupsi pengadaan barang dan jasa (22,36 persen), penyalahgunaan anggaran (3,85 persen), pencucian uang (3,99 persen), pemerasan (1,89 persen), perizinan (1,9 persen), dan perintangan penyidikan (0,88 persen).
Situasi ini linear dengan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan KPK atas seluruh K/L di Indonesia. Pada 2022, Indeks Integritas Nasional Indonesia pada angka 72.
Angka ini menunjukkan penurunan hampir di semua sektor yaitu Lembaga Pemerintahan, Kementerian, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Kondisi kenaikan hanya terjadi pada Pemerintah Kota.
Ternyata terpuruknya Indonesia pada penanganan dan pemberantasan korupsi tidak berbanding lurus dengan Indeks Kemudahan Melakukan Investasi (Ease of Doing Business), Indeks Efektivitas Pemerintah (Government Effectiveness Index), dan Trust Barometer.
Pada 2020, Indonesia meraih skor Indeks Kemudahan Melakukan Investasi (Ease of Doing Business/EODB) sebesar 69,6, lebih baik ketimbang Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Timor Leste.
Akan tetapi masih berada di bawah Vietnam, Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia, dan Singapura.
EODB adalah indeks yang dibuat Bank Dunia untuk menentukan peringkat kemudahan berbisnis di sebuah negara.
Adapun sejak September 2021 Bank Dunia menghentikan pembuatan laporan indeks kemudahan berbisnis, dan sampai saat ini belum ada pembaruan data.
Baca juga: KASN Dibubarkan, ICW: Pemerintah dan DPR Abai Persoalan Reformasi Birokrasi
Dalam siaran persnya (16/9/2021), akibat penyimpangan data yang dilaporkan secara internal pada Juni 2020, manajemen Bank Dunia menghentikan sementara laporan indeks kemudahan berbisnis, serta memulai tinjauan dan audit atas laporan tersebut beserta metodologinya.
Demikian halnya dengan Indeks Efektivitas Pemerintah (Government Effectiveness Index). Skor Indeks Efektivitas Pemerintah Indonesia tahun 2023 naik dari 64,76 pada 2022 menjadi 66,04 pada 2023 (skala 100). Skor ini menempatkan Indonesia di peringkat 73 dari 214 negara.
Deputi V Kepala Staf Kepresiden Jaleswari Pramodhawardani pada Oktober 2023 lalu menyampaikan bahwa peningkatan skor Indeks Efektivitas Pemerintah (Government Effectiveness Index) menjadi bukti reformasi birokrasi di Indonesia sudah di jalur yang tepat.
Kontras ini semakin terasa ketika melihat hasil survei dari Edelman Trust Barometer 2023 yang menyebutkan, Indonesia berada di peringkat kedua dalam daftar negara dengan tingkat kepercayaan tinggi oleh masyarakatnya.
Indonesia naik satu peringkat dari posisinya pada 2022, dan kini berada tepat di bawah China dalam Trust Index.
Semua tipe perusahaan di Indonesia mendapat kepercayaan tinggi, baik swasta maupun publik dengan tingkat 80 persen, disusul perusahaan keluarga (78 persen), dan BUMN (69 persen). Sementara itu, kepercayaan terhadap pemberi kerja di Indonesia adalah yang tertinggi di seluruh dunia yaitu 92 persen.
Pemerintah di Indonesia turut mendapat kepercayaan cukup baik menurut survei ini yaitu 76 persen, tetapi kepercayaan pada para pemimpin di pemerintahan turun sedikit menjadi 66 persen.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Albert Hama: Gebrakan Gubernur Sherly Bikin Warga Maluku Utara Merasa Punya Harapan Baru |
![]() |
---|
Capaian Indeks RB Kota Denpasar Jadi yang Terbaik, MenPAN-RB: Reformasi Birokrasi Tak Boleh Berhenti |
![]() |
---|
Buntut Kasus AKBP Fajar Komnas HAM Desak Uji Narkoba Rutin dan Tes Psikologi di Internal Polri |
![]() |
---|
Wapres Gibran dan Keluarga Jalan-jalan ke Pasar Atom Surabaya, Diskusi Ini dengan Pj Gubernur Jatim |
![]() |
---|
Menhan akan Reformasi Birokrasi Pertahanan Usai 22 Tahun Tak Diubah, Tukin Prajurit Diperbaiki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.