Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Menyoal Kedudukan Polri dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebagai Negara Demokrasi

UU Kepolisian menjadi dasar Polri sebagai institusi atau Alat Negara yang mandiri dengan fungsi dan kewenangan yang sangat besar

Editor: Eko Sutriyanto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi - Menyoal kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai negara demokrasi 

Hal ini tentunya sangat bertolak belakang dari apa yang diharapkan dengan menempatkan Polri langsung dibawah Presiden dengan kekuasaan serta kewenangan yang sangat besar sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian saat ini.

Bertitik tolak dari hal-hal tersebut diatas, maka permasalahan utama di Polri hari adalah kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Berbagai kasus Polri yang muncul hari ini pada hakikatnya hanyalah puncak dari gunung es akibat kekuasaan dan kewenangan yang terlalu besar yang dimiliki oleh Polri.

Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai Lembaga tinggi negara yang berfungsi dan berwenang mengawasi Polri inipun seakan-akan tidak memiliki keberanian untuk berhadapan dengan Polri dikarenakan besarnya kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh Polri.

Dari sekian banyak Lembaga negara termasuk Lembaga tinggi negara seakan-akan hanya Presiden yang mampu menghadapi kekuasaan dan kewenangan Polri ini. Atau mungkin karena UU Kepolisian yang mengatur bahwa seolah-olah hanya Presiden yang menjadi atasan Polri. Keadaan yang demikian ini tentunya menjadi sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia sebagai sebuah Negara Demokrasi.

Memperhatikan berbagai kasus yang dilakukan oleh oknum-oknum Polri hari ini yang semakin tidak terkendali seakan-akan lebih dari ABRI pada masa orde baru yang dilabeli sebagai tameng kekuasaan.

Dengan kekuasaan dan kewengan yang amat besar tersebut Polri seakan-akan semakin tak terkendali seperti pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih tahun 2019 oleh Kapolri Tito Karnavian berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019

. Satgasus Merah Putih mempunyai wewenang melakukan penyelidikan sejumlah perkara, antara lain yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Satgasus berwenang melakukan penyelidikan perkara narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perkara-perkara yang menajdi atensi pimpinan.

Satgasus ini merupakan jabatan nonstruktural dalam tubuh Polri tetapi memiliki kewenanganyang sangat besar. Hal ini tentunya merupakan bentuk anomaly dalam tubuh polri itu sendiri.

Terjadinya hal demikian ini tentunya sebagai sebuah akibat dari besarnya kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh Polri.

Undang-Undang Kepolisian yang menempatkan Polri dibawah Presiden dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden tentunya harus menjadi focus dalam mencari solusi dari berbagai masalah yang terjadi di Polri saat ini.

Selain itu, kedudukan Polri yang demikian itu juga harus dikaji dari aspek Negara Indonesia sebagai sebuah negara Demokrasi dimana dalam negara demokrasi yang menjadi pemegang kekuasaan sesungguhnya adalah rakyat (sipil).

Maka oleh karena itu, sudah sepatutnya semua cabang kekuasaan itu dipimpin oleh rakyat (sipil) dalam hal ini Polri harus bernaung dalam lembaga negara yang dipimpinan seorang Menteri atau Lembaga Negara setingkat Menteri yang dipimpim seorang sipil.

Hal ini diperlukan agar marwah negara demokrasi tersebut dapat terwujud. Adanya Polri yang langsung dibawah Presiden dan Polri langsung dibawah Komando seorang Jenderal Polisi yang bertanggungjawab kepada Presiden dalam pelaksanaan tugasnya tentunya merupakan bentuk penyimpangan dari negara Demokrasi (Pemerintahan Rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat).

Dengan demikian, agar kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia sesuai dengan konsep negara demokrasi maka dalam pelaksanaan tugas dan adminsitrasinya harus dibawah Lembaga negara yang dipimpin oleh masyarakat sipil.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved