Selasa, 30 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Konsep Istita'ah dan Program Dana Talangan Haji

Apakah sistem dana talangan haji ini telah memenuhi syarat mampu secara finansial (istita'ah) ataukah justru sesuatu yang dipaksakan?

Editor: Sri Juliati
ISTIMEWA/TRIBUNNEWS.COM
Dr Evi Muafiah, Rektor IAIN Ponorogo 

Jika merujuk pada pendapat sebagaimana tersebut dalam paragraf sebelumnya, maka konsep dana talangan haji belum memenuhi keempat pendapat imam madhahib.

Karena jika seseorang memang benar-benar mampu, ia tak membutuhkan dana talangan untuk menunaikan ibadah haji.

Karena program dana talangan haji merupakan yang diangsur setiap bulannya.

Oleh karena itu, untuk menertibkan sistem pelaksanaan haji dan memberikan kesempatan bagi yang memang benar-benar mampu, program dana talangan haji harus segera dihentikan.

Selain karena memperpanjang tahun antrean, juga masih mengandung pro kontra mengenai keabsahannya.

Secara konsep fikih sebagai fatwa MUI, dana talangan haji memang dianggap sah karena sesuai dengan transaksi ijarah dalam fikih mumalah.

Namun dalam praktiknya, ditemui beberapa dampak negatif seperti calon jamaah yang gagal bayar cicilan dana talangan padahal sudah mendapat seat haji.

Belum lagi, panjangnya antrean yang justru menghalangi calon jamaah yang benar-benar mampu membayar BPIH tanpa menggunakan dana talangan. (*)

Sumber: TribunSolo.com

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved