Tribunners / Citizen Journalism
BBM Bersubsidi
Badan Anggaran DPR Berharap Pemerintah Ambil 4 Langkah Strategis Ini Setelah Kenaikan Harga BBM
Badan Anggaran DPR berharap pemerintah ambil 4 langkah strategis ini setelah kenaikan harga BBM, di antaranya melakukan operasi pasar.
Potensial para pengguna pertamax berpindah ke pertalite, meskipun pemerintah telah melakukan pembatasan para pengguna pertalite.
Tingginya permintaan terhadap pertalite dan solar berpotensi untuk diselundupkan atau ditimbun. Dan kejadian seperti ini telah beberapa kali tertangkap oleh polisi.
Oleh sebab itu pemerintah perlu memastikan distribusi dan ketersediaan pertalite dan solar diseluruh wilayah tanah air.
Untuk mencegah penyelundupan pertalite dan solar, TNI harus memberikan dukungan operasi operasi di laut, sebab wilayah laut menjadi ruang potensial penyelundupan BBM bersubsidi kita.
3. Memastikan kebutuhan solar dan pertalite untuk petani, nelayan, pelaku usaha mikro, tukang ojek, dan pendataan oleh Pertamina tidak mempersulit akses mereka terhadap BBM ini.
Selain itu segerakan integrasi data pemilik kendaraan di Korlantas Polri dengan My Pertamina, sehingga warga tidak perlu melakukan input manual ke MY Pertamina.
4. Melakukan operasi dan intervensi pasar atas kenaikan beberapa kebutuhan bahan pokok rakyat karena kenaikan harga BBM.
Ulasan dari beberapa media telah menunjukkan beberapa bahan pangan rakyat perlahan naik dibeberapa tempat.
Oleh sebab itu kegiatan operasi dan intervensi pasar harus cekatan, serta mempersiapkan dukungan kemampuan stok Bulog.
Baca juga: Adian Napitupulu: Sebelum Demokrat Demo Kenaikan BBM, Baiknya Belajar Matematika dan Sejarah Dulu
Terakhir, banyak sekali wartawan yang melontarkan pertanyaan kepada saya, apakah penambahan anggaran subsidi dan kompensasi BBM ini telah mendapatkan persetujuan kepada DPR.
Perlu saya berikan penjelasan bahwa APBN 2022 masih terikat dengan kerangka Undang Undang No2 tahun 2020 tentang Perppu No 1 tahun 2020.
Perppu No1 tahun 2020 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan relokasi dan refokusing anggaran.
Hal itu telah ditempuh oleh pemerintah melalui Program PEN sejak 2020. Relokasi dan refocusing anggaran cukup ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Sesuai Perppu No 1 tahun 2020, pemerintah berwenang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia, serta menentukan proses dan metode pengadaan barang ljasa, termasuk penggunaan anggaran SAL, dana abadi pendidikan, dan anggaran BLU.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang undang ini, maka pemerintah berhak menetapkan besaran belanja subsidi dan kompensasi BBM.
Berbeda dengan tahun depan, karena APBN 2023 tidak lagi terikat dengan Undang Undang No 2 tahun 2020, maka setiap melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut belum tersedia atau tidak cukup tersedia harus mendapatkan persetujuan DPR.
Jakarta, Rabu 7 September 2022
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.