Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Islam di Tiongkok, Agama dan Peran Negara

Usai ngobrol dengan Zaid, sayapun akhirnya mencari masjid baru yang sedang dibangun untuk menggantikan masjid yang lama

Editor: Eko Sutriyanto
dok pribadi
Ahmad Syaifuddin Zuhri 

Muslim China dengan total sekitar 40 juta penganut, mayoritas beretnis Hui dan Uighur.

Yang berasal dari Provinsi Otonomi Khusus Hui Ningxia, Gansu, Qinghai dan Otonomi Khusus Xinjiang, empat wilayah yang sebagian besar penduduknya beragama islam. Semua daerah tersebut terletak di barat laut China. Mereka banyak menyebar di kota-kota atau daerah China lainnya untuk merantau.

Peran Negara

Di empat daerah tersebut, jika Idul Adha, dijadikan libur lokal sekitar tiga hari.

Perlakuan dan peraturan istimewa khusus untuk mayoritas daerah yang beragama islam.

Walaupun di China sendiri, klasifikasi dan representasi populasi tidak berdasar agama, akan tetapi berdasar etnis, salah satunya tercermin dari salah satu urutan kolom identitas di KTP mereka selain nama, alamat dan kelahiran.

Dengan penduduk lebih dari 1.4 milyar orang dan 91 persen adalah suku Han.

Baca juga: Cerita Warga Palestina Lindungi Al-Aqsa, Minta Bantuan Pakai Speaker Masjid dan Khawatir Kena Granat

Pemerintah China mengeluarkan kebijakan Affirmative Action atau Youhui Zhengce dengan tiga prinsip yakni kesetaraan bagi suku minoritas, daerah otonomi, dan Kesetaraan bagi semua bahasa dan budaya.

Salah satu contoh kebijakan ini adalah  one child policy -yang berakhir pada 2015 lalu-, yang tidak berlaku bagi 55 suku minoritas. Termasuk etnis Ughur dan Hui yang masuk lima besar etnis di China.

Kebijakan pemerintah setempat juga berlaku dalam hal kebebasan dalam menjalani agama dan saling menghormati antar pemeluk dan non pemeluk agama. Konstitusi Tiongkok di Pasal 36, yang berbunyi 'Warga negara Tiongkok mempunyai hak kebebasan beragama. Negara, kelompok masyarakat dan individu, tidak boleh memaksa warga negara untuk menganut agama, atau tidak menganut agama.

Tidak boleh mendiskriminasi warga yang beragama atau tak beragama. Negara melindungi aktivitas keagamaan yang normal.

Siapa pun tidak boleh melakukan kegiatan yang merusak ketertiban sosial, merugikan kesehatan warga negara, merintangi sistem pendidikan negara dengan menggunakan agama. Kelompok keagamaan, dan urusan keagamaan tidak boleh dikontrol kekuatan dari luar negeri'.

Setiap negara mempunyai kebijakan dan cara dalam mengatur warganya. Sebagai pelajar yang sering bertukar pandangan, diskusi, dan interaksi secara kritis terkait isu atau wacana tertentu, dengan berbagai macam kalangan di China.

Baik di kampus maupun di luar kampus. Memberi banyak pandangan dan wawasan baru yang berbeda dari literatur atau media, khususnya media-media Barat selama ini yang sering bias terkait China.

Setidaknya, realita dan pengalaman empirik bertahun-tahun tinggal dan melihat China secara langsung, sedikit banyak memberi pelajaran nyata, salah satunya bagaimana keberagamaan itu dipraktekkan.

*)  Mahasiswa PhD Hubungan Internasional Central China Normal University (CCNU) Wuhan, Direktur Sino-Nusantara (SINTARA) Institute dan Rois Syuriyah PCINU Tiongkok

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved