Tribunners / Citizen Journalism
Penyidik KPK Memeras
Kenapa Hingga Kini Hanya 3 Orang yang Jadi Tersangka dalam Dugaan Suap Penyidik KPK?
Mengapa hingga saat ini, hanya 3 (tiga) pelaku yaitu Syahrial, Robin Pattuju dan Maskur Hasain yang ditetapkan menjadi tersangka?
Sebagai akibat dari sikap mengulur-ulur waktu untuk penindakan, maka saat ini muncul rekayasa dalam bentuk "post factum" sebagai modus untuk menyangkal fakta-fakta hasil penyidikan, sebagaimana keterangan AS di bawah sumpah ketika menjadi Saksi untuk Terdakwa Syahrial di Pengadilan Tipikor Medan.
Ketika itu dirinya menyebut bahwa memberikan Rp. 200 juta kepada Robin Pattuju sebagai pinjaman, padahal selama penyidikan dan pemeriksaan Dewas KPK tidak terungkap.
Malahan jumlah pemberian uang kepada Robin Pattuju berbeda jumlah antara temuan Penyidik hanya sebesar Rp. 1,4 miliar sedangkan temuan Dewas KPK yaitu sebesar Rp. 3,15 miliar yang mengalir ke Robin Pattuju dan Maskur Husain.
Post Factum ini pada gilirannya akan mengacaukan fakta-fakta hasil penyidikan KPK bahkan hasil pemeriksaan Dewas KPK yang sudah direlease tanggal 2 Juni 2021, bahwa total dana yang diterima oleh Robbin Pattuju dari Syahrial sebesar Rp. 10 Miliar, dengan perincian antara lain, Robin menerima dari AS sebesar Rp.3,15 mililar, di mana sebanyak Rp. 2,55 miliar diberikan kepada Maskur Husain.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.