Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Tatkala Presiden Perintahkan Pembatasan Jumlah Bandara Internasional di Indonesia

Dalam rapat terbatas Juni tahun lalu, Presiden Jokowi memerintahkan kepada para menterinya untuk membatasi jumlah bandara internasiona di Indonesia.

Editor: Choirul Arifin
dok Angkasa Pura II
Ilustrasi 

Jika kita ingin menjadi tuan rumah di negeri sendiri, tidak ada jalan lain kita harus benar-benar memegang kendali terhadap maskapai asing di Indonesia.

Pembatasan bandara internasional dan pembenahan bandara di Indonesia menjadi sangat penting karena bandara menjadi unsur vital Holding BUMN Pariwisata dan pendukungnya. Berfokus membatasi hanya 5 bandara sebagai bandara internasional adalah langkah rasional yang perlu segera direalisasikan.

Puluhan bandara lain meskipun tidak menyandang status bandara internasional tetap dipertahankan kualitas infrastruktur hingga layanannya supaya menjelma menjadi bandara udara domestik dengan kualitas layanan internasional.

Dengan ikhtiar ini, niscaya mampu memberikan layanan berkualitas internasional dengan sentuhan kearifan lokal dengan status tetap sebagai bandara domestik. Semoga.

 
*  Dr. Ir. Agus Santoso MSc
Penulis adalah Analis Transportasi & Pariwisata dan pernah menjadi Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dan Komisaris Garuda. Artikel ini sepenuhnya merupakan opini pribadi penulis.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved