Tribunners / Citizen Journalism
Catatan Tentang SKB 3 Menteri Mengenai Pemakaian Jilbab di Sekolah
Sebelum terbitnya SKB 3 Menteri di atas, jagad lini maya sudah lebih dahulu diramaikan oleh polemik pro-kontra soal aturan yang mewajibkan
Alasan bahwa tidak tegasnya negara mengatur ketentuan berjilbab bagi anak didik adalah indikasi bahwa negara mengarah ke praktek-praktek sekularisme seperti yang disampaikan dengan tidak jemu-jemunya oleh Buya KH. Anwar Abbas (Wakil Ketua Umum MUI Pusat) di berbagai stasiun tv, hemat saya, justru logika yang mendasari argumennya itu terbalik-balik.
Sekularisasi justru terjadi ketika kewajiban shalat atau puasa misalnya dijadikan hukum publik oleh negara karena akan menggeser kataatan (iman) kepada Allah SWT sebagai basis pelaksanaan syariat yang bersifat sakral, kepada kepatuhan terhadap kewenangan negara yang bersifat profan.
Ketiga, dari sisi ketatanegaraan kita, menyangkut kebijakan soal agama, pendidikan, moneter, pertahanan-keamanan dan luar negeri adalah kewenangan Pemerintah pusat, bukan kewenangan Pemerintah Daerah sebagai bagian dari otonomi daerah.
*) M Zainal Arifin adalah mantan Ketua HMI Cabang Makassar
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.