Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Transformasi Wakaf Indonesia Menuju Wakaf Produktif

Selain memiliki dimensi ibadah, wakaf juga memiliki dimensi sosial mengingat wakaf dapat menjadi instrumen dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi.

Editor: Dewi Agustina
Foto Sekretariat Wakil Presiden
Wakil Presiden Maruf Amin. 

Wakaf lebih berorientasi pada pemanfaatan atau pembiayaan untuk keperluan jangka panjang, semisal penyediaan tanah dan bangunan.

Disebut sedekah jariah, maksudnya adalah amal sedekah yang pahalanya akan terus mengalir kepada pelakunya(wakif), selama pokok harta benda yan disedekahkan masih ada dan hasilnya dimanfaatkan untuk perbuatan kebajikan.

Sudah sejak lama umat Islam di Indonesia telah mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari.

Pada kurun sejarah masa lalu, masyarakat Islam pada era kesultanan sebelum menjadi Negara Republik Indonesia telah mempraktikkan wakaf untuk keperluan pembangunan masjid dan madrasah, serta penyediaan makam serta fasilitas sosial lain.

Namun, dalam perkembangan di Indonesia, semakin disadari bahwa harta wakaf bukan hanya semata-mata untuk keperluan pendidikan dan peribadatan semata, tetapi pengembangan ekonomi masyarakat.

Wakaf diharapkan memiliki manfaat dalam mengerakkan ekonomi, sekaligus memberikan hasil yang dapat digunakan untuk membantu kegiatan sosial dan kegiatan kebajikan lainnya (mauquf alaih).

Kesadaran ini mendorong kemunculan pengembangan wakaf yang bersifat produktif, yaitu pemanfaatan wakaf yang memiliki dimensi usaha atau investasi, dimana hasil usaha atau investasinya disalurkan untuk membantu amal kebajikan.

Pada masa lalu, saat wakaf masih berorientasi sosial, semua harta wakaf, baik berupa tanah, bangunan, mesin, maupun peralatan, semuanya digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan.

Bahkan saat pewakaf menyerahkan wakafnya dalam bentuk uang. Uang itu akan digunakan untuk membeli tanah, bangunan, mesin, dan peralatan yang selanjutnya dimanfaatkan untuk kegiatan sosial keagamaan.

Praktik seperti ini kemudian dikenal sebagai wakaf melalui uang setelah terbitnya UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

UU ini menyebutkan pengertian wakaf: "wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah”.

Pentingnya transformasi

Pada 2018, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebutkan potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp 180 triliun pertahun.

Selain karena populasi muslim yang tersebar di dunia, Indonesia juga negara dengan tingkat kedermawanan masyarakat yang cukup tinggi.

Dalam laporan World Giving Index 2019, Indonesia ditetapkan sebagai salah satu negara paling dermawan di dunia.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan