Minggu, 5 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Dalami Aktivitas MRS, Gunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

Instrumen UU No 5 Tahun 2018, Tentang Tindak Pidana Terorisme, digunakan karena terorisme mengandung unsur kekerasan atau ancaman kekerasan.

Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Kepolisian cekal enam tersangka ke luar negeri, salah satunya Habib Rizieq, terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono pada konferensi pers, Kamis (10/12/2020). 

Sebab, selama ini MRS patut diduga sedang melakukan aktivitas bermotif politik, ideologi dan gangguan keamanan dengan cara-cara teror seperti dimaksud dalam UU ini.

Dalam pada itu, penjelasan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada pers, 7 Desember 2020, mengungkap fakta bagaimana para teroris beroperasi dengan dana yang berasal dari kotak amal.

Kotak-kotak itu tersebar hampir di seluruh Indonesia, digunakan untuk memberangkatkan anggota ke Suriah, pelatihan militer hingga pembuatan senjata, karenanya ini juga harus dihentikan dan diusut tuntas dengan instrumen UU Terorisme.(*)

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved