Minggu, 5 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Batik Dalam Pemaknaan Kualitas Pelayanan Publik

Batik berasal dari bahasa Jawa yaitu “amba” yang berarti tulis dan “nitik” yang berarti titik. Yang dimaksud ialah menulis dengan lilin.

zoom-inlihat foto Batik Dalam Pemaknaan Kualitas Pelayanan Publik
Koleksi Pribadi RES Fobia
RES Fobia, Dosen FH UKSW Salatiga menyambut putri Gus Dur, Yenni Wahid yang diundang sebagai pembicara sebuah forum di kampus tersebut beberapa waktu lalu.

Babon Angrem (suatu harapan untuk diberi keturunan sebagai penyambung sejarah), Semen Kingkin (menunjukkan suasana prihatin dalam kehidupan yang dijalani dan permohonan supaya diberi jalan yang terang).

Semen Kipas (dalam bahasa Jawa diartikan paring seseger atau bisa membuat ketentraman dalam rumah tangga, di mana diharapkan bisa menghilangkan segala residu yang datang dalam kehidupannya).

Semen Kukila atau bermotif burung (gambaran oceh-ocehan dianalogikan manusia dalam bertutur kata hendaknya tidak membuat sakit hati orang lain).

Semen Sida Raja (harapan untuk bisa terlaksanannya cita-cita pemimpin), Semen Buntal (penolak bala sekaligus menggambarkan keanekaragaman tumbuhan di bumi), Semen Remeng (memberikan petunjuk kepada kita untuk tidak berbuat berlebihan).

Semen Kakrasana (keteguhan hati berjiwa merakyat), Semen Naga Raja (nasehat bagi pemimpin di dalam menjalankan kekuasaan, memberikan perlindungan kepada rakyat atas dasar cinta kasih).

Semen Candra (piwulang sebagai seorang yang mempunyai kedudukan tinggi harus bisa memberikan perlindungan kepada yang berada di bawah atau menunjukkan sikap kumawula dan tidak kumuwasa).

Semen Gendhong (supaya bisa mengangkat tinggi derajat keluarga), Ratu Ratih (kemuliaan, keagungan pribadi yang bisa menyesuaikan dengan alam lingkungannya).

Bokor Kencana (diharapkan akan mendatangkan kewibawaan dan keagungan sehingga disegani di dalam lingkungan masyarakat), serta Wirasat (supaya dikabulkan semua permohonan dan bisa mencapai kedudukan tinggi serta bisa mandiri terpenuhi secara materi).

Batik dan Kualitas Layanan Publik

Sudah ada Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pasal 1 Ayat (1) undang-undang ini mengatur bahwa, “pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.”

Walau demikian tentang kualitas pelayanan publik tidak didefinisikan secara khusus dalam undang-undang ini.

Pokok bahasan tentang kulaitas pelayanan publik hanya disinggung dalam konsepsi yang lain yaitu standar pelayanan.

Ayat (7) menyebutkan, “Standar pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan, dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.”

Untuk mengetahui ukuran pelayanan publik yang berkualitas, sebenarnya tidaklah sulit, bahkan dapat ditemukan dalam berbagai kajian yang sudah lama ada, sehingga hal ini lebih merupakan upaya mengingatkan kembali kepada negara, pemerintah dan masyarakat tentang urgensi kualitas pelayanan publik.

Sebagai contoh, Valarie A Zeithaml et.al (dalam Pandji Santosa; 2017; dan Herdiyansyah; 2018), telah menyebutkan sepuluh ukuran kualitas pelayanan publik yaitu: (1) tangible (terlihat/terjamah), terdiri atas fasilitas fisik, peralatan, personil dan komunikasi; (2) reliable (kehandalan), terdiri dari kemampuan unit pelayanan dalam menciptakan pelayanan yang dijanjikan dengan tepat.

Halaman
1234

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved