Senin, 29 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Aksi Pengeroyokan di Solo

Negara Tidak Boleh Berpangku Tangan Hadapi Kasus Kekerasan di Solo

Perilaku ini tidak boleh dipandang sebagai peristiwa heroik untuk membela agama.

pos kupang
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus 

Baca: Kronologis Oknum Ormas Bubarkan Acara Pernikahan di Solo Hingga Melukai 3 Orang: Teriak Bubar, Bubar

Baca: Selain 3 Orang Terluka, 5 Kendaraan Rusak akibat Insiden Pembubaran Acara Keluarga di Solo

Presiden Jokowi dengan segala risiko politik telah mengeluarkan Perpu No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Terhadap UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Ormas yang disahkan menjadi UU No 16 Tahun 2017 Tentang Ormas. 

Mengapa harus Perpu, karena UU Ormas No. 17 Tahun 2013, secara nyata dan sistematis telah memperlemah negara ketika hendak mengeksekusi kebijakannya menindak ormas radikal, intoleran atau ormas yang anti Pancasila.

Oleh karena itu mestinya aparatur negara seperti Polri menjadi digdaya ketika ormas intoleran, radikal dan teroris muncul dan melakukan aksi brutal secara sporadis terhadap kelompok minoritas.

Kejadian di Solo, Yogya, Kuningan, Cianjur,  Riau, Medan, Padang dan tempat-tempat lain memperlihatkan aksi intoleran dilakukan secara terbuka dan berani.

Baca: Oknum Ormas di Solo Bubarkan Paksa Acara Makan-makan Keluarga, Polisi: Ada Kelompok Intoleransi

Baca: Insiden Pembubaran Acara Keluarga di Solo, Dikira Acara Adat Ternyata Makan-makan, 3 Orang Terluka

Aksi-aksi itu terdengar nyaris tak ada yang berlanjut ke pengadilan. Selalu berujung damai dan menegasikan proses pidana. Dengan demikian kepentingan umum dan kepentingan penegakan kebenaran serta keadilan telah dikorbankan. 

Inilah yang membuat kelompok radikal dan intoleran ini menjadi besar kepala dan merajalela di mana mana, karena Kapolda, Kapolres dan Kapolsek tidak digdaya dan lemah menghadapi kelompok ini.

Publik lantas curiga, jangan-jangan beberapa pimpinan Polri dan beberapa anggotanya sudah terpapar radikalisme dan intoleransi, karena banyak kasus pidana terkait hal ini diselesaikan secara damai, proses pidananya dikesampingkan.(*)

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan