Kamis, 2 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Menimbang Proporsional Tuduhan FPI Pada Gus Muwafiq

Laporan di Bareskrim Polri tersebut dibuat atas nama Amir Hasanudin yang juga anggota DPP FPI. Ceramah Gus Muwafiq dianggap menghina Rasullah.

Editor: Husein Sanusi
Istimewa
KH. Imam Jazuli, Lc. MA, Alumnus Univeraitas al Azhar Mesir, Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Wakil Ketua Rabithah ma'ahid Islamiyah- asosiasi pondok pesantren se Indonesia- Pengurus Besar Nahdlatul ulama (PBNU) periode 2010-2015. 

Menimbang Proporsional Tuduhan FPI Pada Gus Muwafiq

Oleh KH. Imam Jazuli, Lc. MA.

Jalan menuju rekonsialiasi Nasional, terutama umat Islam dari kelompok NU dan FPI yang digagas Kiai Said Aqil Siroj (PBNU) belum lama ini menemukan jalan terjal.

Kiai Said menyampaikan itu dalam acara istigasah untuk Indonesia aman  dan damai di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Istigasah yang dihadiri sejumlah  ulama itu diisi selawat dan doa-doa. Kendati Gus Muwafiq sudah memohon maaf, FPI tak bergeming dan secara resmi  telah melaporkan Gus Muwafiq, penceramah dari kalangan NU ke Bareskrim Polri, atas tuduhan menistakan agama melalui  ceramahnya, Selasa (3/12/2019).

Laporan di Bareskrim Polri tersebut dibuat atas nama Amir Hasanudin yang juga anggota DPP FPI. Aziz Yanuar selaku  kuasa hukum mengklaim, ceramah Gus Muwafiq di Purwodadi, Jawa Tengah beberapa waktu lalu dianggap menghina  Rasullah.

"Kami melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Muwafiq beberapa waktu lalu. Dalam ceramahnya, Muwafiq mengatakan Nabi Muhammad "rembes"—bisa diartikan banyak. Bahwa Rasullulah itu sifatnya dekil,  kumel, kotor, dan sifat-sifat yang negatif. Buat kami, itu termasuk dalam pelecehan Nabi dan kami sangat marah." Klaim Aziz.

Tentu saja yang menghawatirkan atas pelaporan itu adalah latar belakang Ormas ini yang sering bersebrangan dengan  NU.

Maka, harapan untuk rekonsiliasi semakin menjadi utopis. Apalagi secara konteks,isi ceremah Gus Muwafiq masih  bisa dimaklumi oleh mayoritas Nahdliyin. Apalagi kata "rembes" tidak mesti terkesan negatif dan kotor, akan tetapi  sebagai sebuah kewajaran anak kecil dengan sifat basyariyahnya. Keumuman sifat dan prilaku ini juga ditopang dengan  doktrin kitab suci.

Misalnya, ayat yang memerintah beliau untuk menyatakan bahwa dirinya adalah manusia seperti manusia pada umumnya,  dengan sifat-sifat manusia yang lumrah (18/al-Kahf: 110 dan 41/Fussilat: 6); bahwa beliau mungkin akan putus asa  karena orang tidak mau percaya kepadanya (18/al-Kahf: 6 dan 26/al-Syu‘arā’: 3); bahwa beliau terlibat percekcokan  sengit dengan beberapa istrinya (66/al-Taḥrīm: 1-5); dan bahwa beliau lebih mementingkan para pemuka masyarakat  sehingga melalaikan orang yang papa (80/’Abasa: 1-10).

Tak dipungkiri ayat-ayat di atas khitab-nya adalah Nabi sebagai manusia biasa, sebagaimana umumnya manusia, dengan  sifat-sifat yang tak bisa dihindari, terkesan negatif.

Tetapi tentu perspektif ini tidak boleh dibiarkan sendiri,  tanpa melihat Nabi sebagai pribadi yang paripurna, dengan segala kemukjizatannya.

Atau dengan bahasa lebih ilmiah,  sisi kemanusian Nabi secara antropologi, masih harus disempurnakan dengan menempatkan Nabi secara thelogi.

Karena  itu, saat Gus Muwafiq mengatakan bahwa Nabi kecil itu "rembes", ini adalah wilayah antropologi-sejarah, yang para  penulis Islam klasik telah memaparkan sisi-sisi lain secara proposional.

Kembali pada kata "rembes" yang menjadi keberatan dan tuduhan pelecehan oleh FPI, ternyata dari berbagai kitab  klasik ditemukan kata "Romadun Syadidun", yang maknanya menyerupai rembes, yaitu sakit mata (ophtalmia) yang dialami Nabi ketika masih berumur sekitar tujuh tahun.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved