Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Membuka Kotak Pandora UUD 1945

Kini, di kalangan partai politik dan juga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berkembang wacana amandemen UUD 1945.

Editor: Hasanudin Aco
Ist/Tribunnews.com
Karyudi Sutajah Putra. 

Oleh: Karyudi Sutajah Putra

TRIBUNNEWS.COM - Hanya kitab suci yang tidak boleh diubah.

Itulah! Maka, bila Amerika memerlukan waktu ratusan tahun hanya untuk mengamandemen satu pasal dalam konstitusinya, Indonesia bisa setiap tahun melakukannya.

Sepanjang tahun 1999 hingga 2002, Indonesia telah melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebanyak empat kali.

Konstitusi pun mengalami desakralisasi.

Kini, di kalangan partai politik dan juga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berkembang wacana amandemen UUD 1945.

Bahkan dalam pertemuan antara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Jakarta, Ahad (13/10), disepakati amandemen UUD 1945 bukan lagi parsial atau terbatas melainkan menyeluruh atau komprehensif.

Amandemen UUD 1945 memang sah-sah saja karena konsitusi itu sendiri telah mengaturnya, tapi menurut penulis langkah itu akan membuka kotak Pandora.

Baca: Prabowo dan Paloh Bertemu, Gerindra dan Nasdem Kompak Amandemen Menyeluruh UUD 1045

Alkisah dalam mitologi Yunani, seorang perempuan ayu bernama Pandora pada hari pernikahannya dengan Epimetheus mendapat hadiah dari para dewa berupa sebuah kotak yang indah, namun Pandora dilarang membukanya.

Ketika dibuka karena rasa penasaran, ternyata keluarlah segala macam keburukan mulai dari masa tua, rasa sakit, kegilaan, wabah penyakit, keserakahan, pencurian, dusta, kecemburuan, kelaparan, hingga berbagai malapetaka lainnya. Setelah semua keburukan itu keluar, akhirnya muncullah kebaikan dari kotak Pandora.

Demikianlah mungkin yang akan terjadi bila amandemen UUD 1945 dilakukan. Betapa tidak?

Semula amandemen hanya akan dilakukan sebatas agar MPR memiliki kewenangan menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), lalu berkembang agar MPR kembali berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Kini berkembang lagi ke soal masa jabatan Presiden dan Wapres, apakah empat tahun tapi dapat kembali dipilih dua kali lagi, atau enam tahun tapi hanya dapat dipilih satu kali lagi, atau delapan tahun tapi tak dapat dipilih kembali.

Setiap usulan punya alasan masing-masing.

Itu belum menyangkut pasal-pasal mengenai lembaga-lembaga negara yang barangkali masih perlu diamandemen lagi.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved