Selasa, 7 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Sayonara "Kastanisasi" Pendidikan

Dengan kata lain, pada dasarnya seluruh warga negara Indonesia berhak dan wajib menerima akses pendidikan yang setara.

Editor: Hasanudin Aco
Ist/Tribunnews.com
Endah Suciati. S.Pd., M.Pd. 

Dari ketiga pasal di dalam konstitusi tersebut dapat disimpulkan, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan melalui sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan pemerintah, dan hak mendapatkan pendidikan itu pun sama pada setiap warga negara.

Dengan kata lain, pada dasarnya seluruh warga negara Indonesia berhak dan wajib menerima akses pendidikan yang setara.

Pemerintah tidak diperkenankan memberikan perlakuan yang berbeda terhadap para peserta didik, baik dari sisi status sosial maupun kualitas masing-masing peserta didik.

Sebagai orang tua, kita pun harus mengubah mindset terkait sekolah favorit dan sekolah tidak favorit. Para peserta didik yang berkualitas pun dapat berprestasi meskipun berada di sekolah yang memiliki label tidak favorit.

Endah Suciati. S.Pd., M.Pd.: Tenaga Kependidikan di Dinas Pendidikan Kota Surakarta.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved