Tribunners / Citizen Journalism
Siapa “Godfather” di Balik Jokdri?
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono hanyalah “bidak” catur. Ada “Godfather” di belakang pria itu.
Pria santun ini dijerat dengan Pasal 363, 235, 233, 232 dan 221 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line (garis polisi).
Jokdri disangka sebagai aktor intelektual yang memerintahkan tiga tersangka lain mencuri dan menghancurkan barang bukti itu, yakni Musmuliadi, Muhammad Mardani Mogot, dan Abdul Gofur.
Jokdri bukan Ketum (baca Plt) PSSI pertama yang tersangkut pidana dan dijadikan tersangka.
Pada 16 Maret 2016, Ketum PSSI La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp 5 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014 dalam kapasitas sebagai Ketua Kadin Jatim.
Pada 22 April 2016, La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dalam pengelolaan dana hibah yang sama.
La Nyalla pun ditahan. Posisinya sebagai Ketum PSSI digantikan sementara oleh Hinca Panjaitan hingga para voters (pemilik hak suara) PSSI memutuskan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk memilih ketua umum, dan terpilihlah Edy Rahmayadi pada 10 November 2016. Namun, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, La Nyalla dinyatakan bebas pada 27 Desember 2016.
Tahun 2004, Ketua Umum PSSI Nurdin Halid juga dijadikan tersangka kasus penyelundupan gula impor ilegal.
Nurdin kemudian tersangkut beberapa kasus lain, yakni korupsi distribusi minyak goreng, kasus gula impor, dan pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam. Nurdin akhirnya memimpin PSSI dari balik jeruji bui.
Apakah kali ini “Godfather” di balik Jokdri akan terjamah? Bila Satgas serius, niscaya dia akan tersentuh.
Caranya, dengan membuka “Kotak Pandora” yang didapat dari penggeledahan apartemen Jokdri yang konon mencapai 75 item barang bukti, termasuk laptop, flashdisk, sembilan telepon seluler, buku tabungan, bukti transfer, dan uang tunai Rp 300 juta. Bila “Kotak Pandora” itu dibuka, niscaya akan diketemukan “Godfather” itu.
“Trio Macan”
Selain Jokdri, di PSSI ada tiga “orang sakti” lainnya, yakni Vigit Maluyo, Iwan Budianto, dan Haruna Soemitro. Sedemikian “sakti”-nya, sampai-sampai ketiganya disebut “Trio Macan”.
Vigit Waluyo adalah Manajer PS Mojokerto Putra, Jatim, satu dari 15 orang yang telah ditetapkan Satgas sebagai tersangka match fixing, yang dilaporkan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani sebagaimana Jokdri.
Adapun Iwan Budianto, Chief Executive Officer (CEO) Arema FC yang juga Waketum PSSI, bersama Manajer Madura United Haruna Soemitro kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Satgas Antimafia Bola menemukan dugaan aliran dana ke Iwan saat menjabat Ketua Badan Liga Amatir Indonesia (BLAI) 2009.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.