Selasa, 30 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Menjawab Ancaman Yusril

Yusril mengancam siapapun pihak yang menyatakan bahwa HTI sebagai organisasi terlarang, maka pihaknya akan memberikan somasi.

Editor: Dewi Agustina
SURYA.co.id/DAVID YOHANES
Sekitar 1000 orang dari puluhan masyarakat Tulungagung menggelar aksi damai menolak sistem khilafah dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jumat (2/11/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. 

HTI menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan akan mengganti Pancasila dengan Sistem Pemerintahan Khilafah.

Berikutnya, Status Badan Hukum HTI telah DICABUT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) Huruf (c) dan ayat 3 Huruf (b) sekaligus dinyatakan BUBAR berdasarkan Pasal 80 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

Setelah saya kemukakan landasan argumentasi hukum dicabutnya status badan hukum HTI dan dibubarkannya HTI di atas, masihkah Yusril ingin mensomasi kami?

Ataukah bukan seharusnya terbalik, kami lah yang seharusnya mensomasi Yusril.

Penulis
Oleh: Saiful Huda Ems

Advokat Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI saat menghadapi gugatan HTI di PTUN Jakarta Timur dan yang saat ini menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat Ormas HARIMAU JOKOWI.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved