Tribunners / Citizen Journalism
Pancasila vs Neo-lib
Tanggal 1 Juni tahun 1945 adalah hari lahirnya Pancasila, dasar susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat.
Jika teroris mengusik pasar global dengan ideologi neolib-nya, maka perlu ada “perang global melawan terorisme”. Begitu antara lain pesan Thomas Barnett, ahli strategi militer pada US Naval War College (Barnett, 2004).
Tentu saja, neolib dengan globalisasi pasar tersebut di atas mengancam amanat Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 menghendaki pelaku ekonomi adalah BUMN di bidang “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orangbanyak dikuasai oleh negara” dan Pasal 33 ayat (1) menghendaki “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” yakni koperasi.
Moh. Hatta (2002:230-233), ketua tim penyusun pasal 33 UUD 1945 asli, menyatakan bahwa Pasal 33 UUD 1945 ialah politik-ekonomi Negara-Bangsa Indonesia: “Antara aktivitas kooperasi yang bekerja dari bawah dan aktivitas pemerintah yang bekerja dari atas, masih luas bidang ekonomi yang dapat dikerjakan oleh swasta. Pengusaha swasta bangsa kita sendiri atau oleh golongan swasta Indonesia yang bekerja sama dengan orang swasta bangsa asing... Yang perlu ialah inisiatif swasta itu bekerja di bawah kepemilikan pemerintah dan dalam bidang dan syarat-syarat yang ditentukan oleh pemerintah.”
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.