Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Korupsi KTP Elektronik

Drama Petualangan Terdakwa Setya Novanto Berakhir Tanpa JPU KPK Ajukan Replik secara Tertulis

Upaya untuk mencuci uang yang diduga bersumber dari hasil kejahatan korupsi e-KTP ternyata terus dilakukan oleh Setya Novanto.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sikap JPU KPK ini menunjukkan bahwa Nota Pembelaan Setya Novanto dan Tim Pembelanya tidak ada hal baru dan tidak ada informasi baru yang signifikan bahkan hanya mengulang-ulang cerita lama.

Sehingga tidak memerlukan tanggapan JPU KPK dalam bentuk Replik secara tertulis.

Baca: Cuaca Panas dan Terik di Bali Terjadi Akibat Gerak Semu Matahari

Publik berharap Majelis Hakim menjatuhkan pidana maksimum kepada Setya Novanto.

Karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar, tidak saja kepada kerugian keuangan negara dan penduduk Indonesia mengantongi KTP elektronik bermutu rendah hasil korupsi.

Tetapi juga merendahkan martabat dan kehormatan DPR RI yang ternyata dalam kasus e-KTP fungsi pengawasannya lumpuh total berubah menjadi fungsi pelaku kejahatan korupsi.

Inilah yang harus KPK jadikan DPR dan Kementerian Dalam Negeri sebagai korporasi yang ikut terlibat dalam kejahatan korupsi yang memerlukan pertanggungjawaban pidana.

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved