Tribunners / Citizen Journalism
Saatnya “Kawinkan” Regulasi Zakat dan Pajak
Bahkan, jika ditelisik secara detail terkait landasan perintah untuk menunaikan zakat, hampir selalu disandingkan dengan perintah shalat
Rumusan ini tentu bisa menjadi titik temu baik lembaga pengelola zakat maupun pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Satu hal yang perlu diketahui oleh Pemerintah, bahwa Lembaga Amil Zakat memiliki peran yang sangat besar dalam pembangunan bangsa.
Sehingga tak ada salahnya, jika sekarang saatnya pemerintah memberikan keberpihakannya kepada Lembaga Amil Zakat melalui revisi kedudukan zakat menjadi pengurang pajak. Jika keduanya bisa “dikawinkan”, mengapa tidak?
Penulis adalah Direktur Penyaluran Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (NU CARE-LAZISNU), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.