Tribunners / Citizen Journalism
Apalah Arti Sebuah Nama
Di sisi lain, nama juga bisa menjadi sarana bagi anak untuk memahami bagaimana orang lain atau lingkungan memandang sosok dirinya.
Pertanyaan berikutnya, di dalam perda lazimnya ada sanksi bagi pihak yang melanggarnya. Lalu, sanksi semacam apakah yang hendak dikenakan kepada para orangtua yang menamai anaknya tidak dengan nama-nama lokal? Apakah hanya stigma bahwa mereka tidak melestarikan budaya lokal, atau ada sanksi lain yang lebih keras?
Bila tanpa sanksi, diyakini perda tersebut hanya akan menjadi “macan kertas”. Apalagi, nama-nama yang kebarat-baratan semacam “Michelle”, “Ronald”, “Kevin” dan sebagainya tengah menjadi “trend” dan diprediksi akan terus menjadi “trend”, semacam gagah-gagahan atau gengsi-gengsian. Bila menggunakan nama lokal semacam “Tukul” atau “Parto” maka akan dianggap “ndeso” dan akan menjadi beban tersendiri bagi anak.
Atau lebih baik tak usah diatur dengan perda,toh kini nama-nama ke-Islam-Islaman juga sedang menjadi “trend”, dan itu tidak dipersoalkan Sumanto. Bila sudah demikian mungkin ada benarnya ungkapan William Shakespeare di atas.
Karyudi Sutajah Putra: Pegiat Media, Tinggal di Jakarta
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.