Tribunners / Citizen Journalism
Gubernur Baru Jakarta
Anies Baswedan Harus Mencabut Kata 'Pribumi' dan Minta Maaf kepada Warga DKI
Kata-kata dan kalimat pidato Anies Baswedan berbau sangat rasis dan berpotensi memapankan sentimen SARA.
Padahal dengan merujuk pada konsiderans dan isi dari pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2008, Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan pasal 26 UUD 1945 serta Inpres No. 26 Tahun 1998, mestinya Anies Baswedan tidak boleh menggunakan istilah pribumi dalah konteks kebijakan untuk memberikan kesejahteraan kepada pribumi untuk menjadi tuan rumah bagi negerinya sendiri.
Oleh karena itu FAPP mendesak Anies Baswedan dalam kapasitas sebagai apapun terlebih-lebih sebagai Gubernur DKI Jakarta yang baru dilantik untuk segera "meminta maaf kepada seluruh warga negara penduduk DKI Jakarta dan mencabut kata-kata atau kalimat dalam pidato perdananya ketika pelantikannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sepanjang menyangkut kata "pribumi" dalam konteks pelayanan publik, dimana posisi Anies Baswedan adalah Gubernur DKI Jakarta bagi seluruh warga negara dan penduduk DKI Jakarta dituntut untuk berlaku adil terhadap setiap warga negaranya yang menjadi penduduk DKI Jakarta yang memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
Penulis:
Petrus Selestinus
Ketua Tim Task Force FAPP dan Koordinatir TPDI
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.