Senin, 6 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Menang, KPK Kurang Cermat, Aris Budiman Benar

Siapa pun harus menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TENTU kita masih ingat, sebuah majalah mingguan menulis secara intuitif bahwa Direktur Penyidikan KPK Brigjend Pol Aris Budiman satu-satunya yang meyakini bahwa penetapan status Setya Novanto masih prematur dalam suatu gelar perkara menaikkan status penyelidikan ke penyidikan kasus e-KTP.

Dan kini sikap Aris Budiman terbukti di sidang praperadilan.

Status tersangka Novanto tidak sah dan gugur.

Siapa pun harus menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menggugurkan status tersangka Setya Novanto.

Keputusan PN Jaksel itu menjadi risiko yang harus diterima KPK karena sejak awal tampak ceroboh dan terlalu terburu-buru dalam menetapkan status tersangka terhadap Setya Novanto

Saat membidik Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP, kesan yang muncul sejak awal adalah KPK tidak cermat dan terlalu percaya diri.

Baca: Mahfud MD: Putusan Hakim Mengikat Tapi KPK Masih Punya Peluang

Dalam proses penyidikan terhadap Setya Novanto, KPK tidak pernah mencari bukti baru atau bukti lain.

Untuk merumuskan sangkaan terhadap Setya Novanto, KPK hanya menggunakan keterangan yang muncul dari perkara Irman dan Sugiharto.

Menggunakan keterangan atau kesakskan dari perkara Irman dan Sugiharto untuk menelusuri keterlibatan Setya Novanto sama sekali tidak salah.

Tetapi nilai keterangan itu hanya sekadar bukti pendukung, bukan alat bukti utama.

Namun, jika keterangan Irman dan Sugiharto yang dijadikan pijakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Novanto, jelas bahwa hal itu menggambarkan proses penyidikan yang belum tuntas.

Baca: Jokowi Nonton Bareng Film Pengkhianatan G30S/PKI Bareng TNI, Polri dan Warga Bogor

Maka, tidak mengherankan jika hakim menyatakan status tersangka Novanto tidak sah.

Dalam menangani kasus dugaan korupsi pada proyek e-KTP, KPK beberapa kali melakukan kecerobohan atau blunder.

Publik masih ingat bahwa pada awal penyidikan, KPK langsung mengumumkan sejumlah nama anggota DPR yang diduga menerima aliran dana dari E-KTP.

Namun, tuduhan itu belum didukung bukti yang memadai.

Bahkan, nama-nama yang disebut itu belum pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di KPK.Jangan menggunakan agenda pemberantasan korupsi untuk pencitraan atau membuat gaduh dan penzoliman.

Penanganan kasus korupsi harus mengutamakan penegakan hukum yang berlandaskan keadilan. Dan Bebasnya Novanto merupakan pukulan telak bagi KPK.

Penulis:
Bambang Soesatyo
Ketua Komisi III DPR RI

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved