Tribunners / Citizen Journalism
Kegagalan Menyelesaikan Kasus Penghilangan Paksa Akan Memperparah Kultur Impunitas
Keluarga korban dari 13 aktivis politik, Sonny, Yani Afri, Ismail, Abdun Nasser, Dedi Hamdun, Noval Alkatiri, Wiji Thukul, Suyat, Herman Hendrawan, Bi
Penghilangan paksa juga berhubungan dengan pelanggaran hak asasi yang lain seperti perlindungan dari penangkapan sewenang-wenang, hak untuk diakui sebagai subyek hukum, hak untuk mendapat perlindungan dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang tak manusiawi, serta hak untuk hidup.
Para keluarga korban berhak pula mengetahui apa yang terjadi pada mereka yang dihilangkan sebagai bentuk pemenuhan hak atas kebenaran.
Hak untuk mengetahui nasib dan keberadaan anggota keluarga yang hilang itu, baik itu pada masa damai maupun konflik, termuat dalam Pasal 24 (3) dari Konvensi Internasional untuk Perlindungan atas Penghilangan Paksa (dimana Indonesia telah menandatangani namun belum meratifikasi), termasuk diakui pula oleh yurisprudensi badan HAM internasional dan regional, serta pengadilan nasional.
Kegagalan untuk menginvestigasi kejahatan ini, mengadili mereka yang bersalah meski bukti-bukti cukup tersedia, termasuk mengungkap nasib mereka yang dihilangkan, hanya akan melanggengkan kultur pelanggaran HAM dan impunitas di Indonesia.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.