Tribunners / Citizen Journalism
Freeport Indonesia
Saatnya Bergotong Royong Atasi Freeport
Freeport punya dokumen perjanjian dengan pemilik hak ulayat yang sewaktu waktu mereka buka bila ada sengketa gugatan.
PENULIS: Arkilaus Baho aktifis JAMAN asli Papua
TRIBUNNERS - Kementerian ESDM telah menerapkan regulasi izin tambang Freeport. Sementara Menkeu dan perpajakan juga sejalan. Namun Kementerian dan lembaga lain seperti KLHK, Agraria dan Tata Ruang, ketenagakerjaan serta komnas HAM belum punya gigi?
Komisi nasional Hak asasi manusia belum nampak asessment mereka terkait kasus kasus HAM yang terjadi pasca Freeport hadir. Begitu juga dengan kementerian lingkungan hidup belum terlihat tinjauan mereka soal dampak ekologi.
Tanah seluas 2 juta hektar lebih itu statusnya bagaimana? Di mata negara seketika skema kontrak karya tidak lagi dipertahankan saat ini.
Pengendali regulator soal lingkungan hidup, blue print Freeport harus diumumkan.
Soalnya, Freeport jarang tersentuh soal masalah ekologinya.
Apalagi, sebaran limbah freeport yang meratakan daerah pesisir dan mematikan penghasil karbon biru yang dihasilkan melalui tumbuhan manggrove.
Dan tak kalah penting juga bagi KLHK untuk memastikan apakah daerah seputar freeport mengancam keberadaan gambut?
Kementerian agraria dan tata ruang hadir juga untuk memastikan batas batas wilayah freeport.
Apakah luasan arealnya sudah bertambah atau tidak. Bagaimana status tanah bagi pemilik hak ulayat? Sudah pernah ada ganti rugi atau tidak?
Pernahkah negara punya dokumen perjanjian tanah di freeport? Setahu saya, James Moffed eks Presdir FCX justru lebih tahu siapa sebenarnya pemegang hak kesulungan yang melakukan perjanjian tanah dengan freeport.
Freeport punya dokumen perjanjian dengan pemilik hak ulayat yang sewaktu waktu mereka buka bila ada sengketa gugatan.
Lalu soal HAM. Rekomendasi Komnas HAM soal kasus di freeport jarang ada. Padahal lokasi Freeport ini kerap terjadi kasus.
Kebanyakan lembaga itu memilih untuk menjadikan kasus yang terjadi di Papua pada konteks pidana (kriminal) ketimbang memandang kehadiran Freeport sebagai biang kerok masalah di sini.
Regulasi HAM juga masih lemah soal pelaku korporasi. Lebih banyak ribut soal pelaku individu sebagai pelanggar.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.