Tribunners / Citizen Journalism
Pilgub DKI Jakarta
Surat Terbuka Forum Kampung Kota: Presiden dan Ibu Mega, Tolak Ahok Sebagai Calon Gubernur DKI
Melalui surat ini kami bermaksud menyampaikan 3 (tiga) perkara kepada Presiden Jokowi dan Ibu Megawati selaku Ketua Umum PDIP.
Dari dokumen regulasi tsb ditemukan kata “reklamasi” disebut sebanyak 632 kali, kata “korporasi” sebanyak 123 kali, dan kata “rakyat” atau “masyarakat” sebanyak 31 kali. Artinya, orientasi kebijakan Pemprov DKI lebih berorientasi pada korporasi besar, daripada terhadap warga miskin di ibukota.
Keberpihakan pada korporasi dapat dilihat dari Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2015 tentang “Pengenaan Kompensasi terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan”. Kebijakan ini memberikan kuasa absolut pada gubernur untuk memberikan izin meninggikan bangunan berdasarkan “rumus kompensasi peninggian bangunan”, tanpa batas.
Peraturan ini melecehkan produk regulasi terkait seperti UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, Perda No 1/2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Perda No 1/2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bukan hanya itu, peraturan ini mengganggu dua hal lain: (a) aspek Keselamatan dan Keamanan yang tercantum dalam UU No 1/2009 tentang Penerbangan dan UU No 34/2004 tentang TNI, khususnya di bidang Operasi Pertahanan Udara; (b) Hancurnya simbol arsitektur transportasi di Jakarta seperti Jembatan Simpang Semanggi
(5) Tentang melemahnya kegiatan kebebasan berpendapat di ibukota. Dalam beberapa bulan terakhir, ada 6 pemaksaan pembatalan acara di Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI membatasi lokasi kegiatan demonstrasi di Jakarta, sesuai dengan Pergub No 288 tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Pemprov melalui gubernur juga mengusulkan mengisi water canon dengan bensin untuk mengatasi pengunjuk rasa. Kebijakan ini sebuah langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia.
Perlu disampaikan, uraian kelima poin di atas, tidak mengabaikan upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI, khususnya pemimpinnya. Gubernur DKI ini adalah pemimpin tegas dan bisa diharapkan membenahi beragam kebuntuan dalam tubuh birokrasi Pemprov DKI. Dia telah mencurahkan energi melakukan penataan good governance dan mendorong praktek transparansi dan akuntabilitas di internal birokrasi.
Apresiasi yang tinggi untuk segala upaya ini. Namun di tengah kekuatan gubernur ini, kami perlahan menyadari kekurangannya sebagai pemimpin: ketakmauan nya mendengar dan berempati pada warga miskin. Gubernur sering memberikan pernyataan-pernyataan yang menyudutkan warga miskin dan para pendampingnya. Pernyataan ini bukan berbasis fakta lapangan dan seringkali menyesatkan publik.
Tindakan Gubernur Basuki Tjahaha Purnama ini menciptakan polarisasi warga ibukota dan memecah belah sesama warga. Energi kolektif yang sesungguhnya dapat digunakan untuk bekerjasama membangun Jakarta, justru terbuang sia-sia.
Ketiga, dengan mempertimbangkan data dan fakta terkait kinerja dan arah kebijakan Pemprov DKI yang dipimpin oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dalam mengurus Jakarta, kami mendesak PDI Perjuangan, sebagai partai wong cilik, sekaligus partai politik terbesar di Indonesia, untuk menolak mendukung pencalonan Basuki Tjahaja Purnama sebagai gubernur DKI (2017-2022).
Kami meyakini tak ada basis moral dan ideologi yang bisa dijadikan sebagai dasar bagi PDI Perjuangan untuk mendukung pencalonannya. Demokrasi, keadilan dan keberpihakan pada kaum marhaen adalah ideologi PDI Perjuangan yang tidak dapat ditemui oleh kandidat ini.
Akhir kata, seorang gubernur adalah pemimpin kota, pemimpin warga. Melalui kebijakan yang dihasilkan, nasib ibukota, dan nasib jutaan warga miskin bergantung. Kami percaya, Ibu Megawati memiliki hati nurani yang berpihak pada kedaulatan warga negara yang paling tersisih secara ekonomi, dan sosial. Seperti kami juga yang percaya bahwa “Suara rakyat adalah suara Tuhan”
Jakarta, 19 Agustus 2016
Forum Kampung Kota
Tertanda
1. Deny Tjakra (Pekerja Kemanusiaan) [email protected].
2. Iwan Febriyanto (Konsultan Penelitian Social Protection) Tinggal di Bogor. [email protected] 3. Ariko Andikabina (Arsitek) [email protected]
4. Rita Padawangi (Peneliti Tinggal di Singapura) [email protected].
5. Amalinda Savirani (Dosen Fisipol UGM) [email protected]
6. Bosman Batubara (Mahasiswa doktoral di UNESCO-IHE dan UvA)
[email protected]
7. Ramdan Malik (Jurnalis) [email protected]
8. Firdaus Cahyadi (Pekerja Sosial) [email protected]
9. Iwan Nurdin Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria [email protected]
10. Teddy Lesmana, Peneliti Ekonomi LIPI, [email protected]
11. Rusdi Marpaung (advokat/warga Jakarta) [email protected]
12. Iwan Setiawan, dokumentarian/jurnalis, [email protected]
13. Yuli Kusworo (arsitek komunitas) [email protected]
14. Yu Sing (arsitek), [email protected]
15. JJ Rizal (Sejarawan), [email protected]
16. Sukma Widyanti (aktivis pendidikan), [email protected]
17. Astriyani (Peneliti Hukum dan Peradilan), [email protected]
18. Ipoel Somaka (Pekerja Sosial) [email protected]
19. Sofia (Pekerja Sosial) [email protected].
20. Anwar sastro Maruf (pekerja sosial, [email protected])
21. Marthin Hadiwinata, (Advokat dan Ketua KNTI, [email protected])
22. Maulana P.Sagala (praktisi iklan) [email protected]
23. Isnu Handono (Human Rights Defender; [email protected])
24. I. Sandyawan Sumardi (Pekerja Kemanusiaan) [email protected]
25. Sri Palupi ( peneliti Institute for Ecosoc Rights) [email protected]
26. Uni Hanik (Praktisi monitoring dan evaluasi pembangunan) [email protected]
27. Abdurrahman Syebubakar (Pembelajar Demokrasi dan Pembangunan Manusia)
28. Abdurrahman Asad AlHabsy (Pembina 50 Majelis Ta'lim dalam dan luar negeri) [email protected]
29. Puji Dwi Antono (Pemerhati Masalah Sosial Ekonomi) [email protected]
30. Tamrin Amal Tamogola (Pensiunan Dosen Fisip UI)
31. Siane Indriani (Komnas HAM)
32. Gentry Amalo (Pekerja sosial)
33. D. Prihamangku S. (Pekerja sosial) [email protected]
34. Dargo Tamtomo (Spatial Analyst. National Air Power Center Indonesia)
[email protected]
35. Vera W. S. Soemarwi (Dosen dan Pengacara) [email protected]
36. wardah hafidz, urban poor consortium (upc), [email protected]
37. Inne Rifayantina (Arsitek Praktisi, [email protected])
38. Nursyahbani Katjasungkana (Advokat)
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.