Tribunners / Citizen Journalism
Menaker: Pekerja Asing Ilegal dan Pelanggar Aturan Langsung Dideportasi
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dakhiri menegaskan paraTenaga Kerja Asing (TKA) ilegal dan pekerja asing yang melanggar aturan ketenagakerjaan akan
“Jadi bohong besar jika dikatakan akan ada 10 juta pekerja asing asal Tiongkok yang masuk Indonesia. Kemungkinan angka itu diolah dari target kunjungan wisatawan mancanegara (wisman),“ katanya.
Berdasarkan data yang dhimpun, Menaker mengungkapkan total target kunjungan wisman ke Indonesia pada tahun 2016 sekitar 12 juta.
Target tersebut mengalami peningkatan tiga tahun beruntun, yakni 15 juta (2017), 17 juta (2018) dan 20 juta Wisman di tahun 2019.
Dari total target tersebut, target kunjungan wisman dari Greater China (China, Hongkong, Macau dan Taiwan) sebesar 10,7 juta pekerja.
Rinciannya tahun 2016 sebanyak 2,1 Juta, setahun berikutnya 2,5 Juta, dan meningkat menjadi 2,8 juta di tahun 2018 dan 3,3juta pekerja di tahun 2019.
“Jadi jelas bahwa angka 10 juta pekerja Tiongkok itu angka insinuasi atau angka provokasi karena dalam target kunjungan wisman dr Greater China pun tidak ada angka itu, “ kata Hanif.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.