Tribunners / Citizen Journalism
LBH Jakarta Sebut Kliennya Hilang Setelah Ditangkap Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur
Ambok Lebbi (28), Kakak MS, Klien LBH Jakarta dalam kasus anak korban peradilan sesat yang kini telah bebas, saat ini tidak diketahui keberadaannya.
Hingga pernyataan ini disampaikan LBH Jakarta tidak dapat menghubungi kliennya termasuk penyidik Polres Tanjung Jabung Timur.
Menurut Arif Maulana, kabid Fair Trial LBH Jakarta, tindakan Polda Metro Jaya yang membiarkan kliennya 'hilang' tanpa kejelasan status adalah bentuk pembiaran terhadap tindakan "penculikan" yang dilakukan oleh
Polres Tanjung jabung Timur.
Tindakan polisi melanggar hak-hak tersangka yang dijamin KUHAP dan bentuk proses penyidikan yang mengabaikan prinsip transparansi dan profesionalitas.
Penyidik Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi harus segera memberikan informasi tentang keberadaan dan status Ambo Lebi.
Selain itu Lebih lanjut, Arif menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini dan akan menempuh upaya hukum yang ada.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.