Tribunners / Citizen Journalism
Kombinasi Dua Temuan BPK dan KPK Akan Tentukan Nasib Kasus RS Sumber Waras
Penghitungan Kerugian Negara, didasarkan pada dua aspek yang dominan, yaitu masalah letak tanah dan nilai tanah.
Penghitungan Kerugian Negara, didasarkan pada dua aspek yang dominan, yaitu masalah letak tanah dan nilai tanah.
Walaupun pada sertifikat tanah HGB yang dibeli tertulis alamat Jl. Kyai Tapa dan alamat SPPT PBB juga dengan alamat Jl. Kyai Tapa, tidak sertamerta menjadi penghitungan nilai tanah.
Tanah RSSW terdiri 2 bidang tanah, dengan sertifikat Hak Milik dan HGB.
Terpagar dalam satu pagar, dan satu pintu menghadap Jl. Kyai Tapa.
Dengan demikian logis, alamat administrasi kedua bidang tanah tersebut Jl. Kyai Tapa.
Tetapi kaitan nilai tanah dalam transaksi jual beli, apakah tiap bidang sama? Sebagai ilustrasi, samakah harga rumah dalam kawasan perumahan yang memiliki alamat sama? Tentu tidak sama, tergantung letak bidang tanahnya.
Pemerintah atau siapapun dalam kehidupan ini, beli sesuatu itu jelas bukan beli keterangan dalam surat.
Tetapi beli sesuatu itu secara fisik ada barangnya dan sesuai dengan dokumennya.
Dalam kaitan pemerintah membeli tanah, jelas bukan beli alamat, tetapi secara fisik letak tanah harus dinyatakan dalam sebuah ”Peta Bidang Tanah”.
Perpres No 71/2012 mengatur, Peta Bidang Tanah ini sebagai produk Tim Pengadaan Tanah yang dibentuk sebelum pembelian tanah.
Dalam kasus pembelian sebagian tanah RSSW ini, konon tidak ada tim yang dibentuk oleh Gubernur sehingga tidak ada produk peta bidang tanah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan.
Masyarakat luas sudah mengetahui, bahwa tanah yang dibeli Pemprov DKI bersertifikat HGB, letaknya tidak di Jl. Kyai Tapa, tetapi di Jl. Tomang Utara. Dengan kata lain, jika kita mencari tanah tersebut di Jl. Kyai Tapa tidak akan diketemukan.
Padahal dokumen menyebut membeli tanah di Jl.Kyai Tapa dengan harga sesuai NJOP Jl. Kyai Tapa, Rp. 20.755.000/m2.
Andaikan proses sesuai aturan, maka melalui Peta Bidang Tanah akan diketahui bahwa tanah HGB ada dalam Zona Nilai Tanah Jl. Tomang Utara. NJOP di Jl. Tomang Utara hanya Rp. 7.445.000/m2.
Sesungguhnya, masalah NJOP hanyalah dampak ikutan saja. Terpenting, adakah tanah yang dimaksud dalam dokumen?
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.