Tribunners / Citizen Journalism
Usung Calon Independen Bukti Kegagalan Kaderisasi Parpol
Secara yuridis tidak ada larangan bagi parpol yang mendukung calon independen. Namun, ada beberapa hal yang menjadi perhatian KIPP Indonesia untuk per
Kedua, Kita ketahui bahwa dalam naskah atau draft revisi UU Pilkada bahwa, khususnya pasal 40 ayat (5) menyatakan bahwa dalam hal parpol dan gabungan parpol memneuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), (2) dan (3) tidak mengusungkan pasangan calon, parpol atau gabungan parpo tersebut tidak boleh mengusung paslon tidak boleh mengusulkan paslon pada pemilihan berikutnya.
Artinya parpol-parpol yang mendukung calon independen, jika berkoalisi dengan parpol lain bisa memenuhi persyaratan pengajuan calon.
Ketiga, disarankan revisi UU No 8/2015 harus memuat pasal terkait pasangan calon perseorangan dengan dukungan parpol.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.