Tribunners / Citizen Journalism
Kemendes Gandeng KIP
Kemendes PDTT melakukan kerjasama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan informasi desa.
Editor:
Rachmat Hidayat
"Yang terdiri dari portal desa online, sistem informasi manajemen BUMDes, transparansi keuangan desa, layanan desa, dan monitoring desa. Kita juga unit pengaduan melalui call center," terangnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdulhamid Dipopramono mengatakan, MoU antara Kemendes PDTT dan KIP adalah bukti keterkaitan erat antara UU Desa dan UU KIP.
Selanjutnya, hal tersebut juga merupakan aspirasi dari komisioner Komisi Informasi Daerah yang memerlukan payung hukum untuk ditindaklanjuti di daerah.
"Sesuai dengan kewenangannya, desa adalah tanggungjawab KOmisi Informasi di daerah. Kami.harap, MoU ini tidak hanya coretan di atas kertas, tapi bisa diterapkan di daerah," ujarnya.
Abdulhamid mengatakan, dalam mendukung undang-undang desa, KIP telah melakukan upaya untuk mengawasi implementasi uu desa, terutama dana desa.
Menurutnya, hal tersebut adalah bukti bahwa KIP telah merespon UU Desa secara implementatif.
"Sejak dilahirkan Undang-Undang Desa pada 12 Desember 2014, kami sudah melakukan banyak upaya, salah satunya dengan melakukan diskusi tentang pengawasan dana desa," ujarnya.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.