Tribunners / Citizen Journalism
Sudah Memenuhi Segala Persyaratan Jemaat GBKP Bandung Timur Dilarang Beribadah
Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) adalah Gereja yang resmi diakui keberadaannya di negara Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan Direktur Jendra
Mereka tidak mengakui lagi kesepakatan yang telah ditandatangani. Oleh karena terus menerus menekan walikota, hingga Walikota Bandung mengeluarkan surat pada tanggal 27 Pebruari 2014 perihal validasi data warga yang tidak keberatan atas keberadaan GBKP Bandung Timur.
Pada tanggal 18 Desember 2015, setelah sekian lama gedung gereja tidak dapat dipergunakan untuk beribadah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bandung mengadakan rapat di Kantor BPPT, Jl Cianjur No.34 Bandung.
Rapat ini dihadiri Kepala BKBPPM Kota Bandung, Camat Buahbatu, Lurah Jatisari, FKUB Kota Bandung, perwakilan Danramil Kecamatan Buahbatu, Kapolsek Kecamatan Buahbatu, RW 06 Kelurahan Jatisari, serta perwakilan dari GBKP Bandung Timur.
Kepala BPPT, Ema Sumarna, setelah meneliti semua berkas-berkas perizinan GBKP Bandung Timur, menyatakan bahwa semua persyaratan lengkap secara legal formal.
Jadi pada rapat tersebut ditegaskan bahwa IMB Rumah Ibadah GBKP Bandung Timur yang terbit pada tanggal 20 Juni 2002 sah secara hukum, sehingga harus difungsikan untuk tempat beribadah.
Maka atas nama Walikota Bandung, Kepala BPPT memerintahkan kepada Camat Buahbatu untuk melakukan musyawarah dengan warga dan kalau tetap keberatan dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Camat berupaya mengundang warga RW06 Kelurahan Jatisari untuk melakukan musyawarah dengan GBKP Bandung Timur di kantor Camat, namun mereka tidak mau hadir.
Camat, Kapolsek dan Danramil mendatangi warga ke mesjid mereka, tetapi respons mereka tetap menolak. Namun saat ditawarkan untuk menggugat ke PTUN mereka tidak mau.
Kami menyadari bahwa resistensi masyarakat yang tidak setuju dengan keberadaan GBKP Bandung Timur masih kuat, namun pintu berdialog tertutup rapat.
Pada sisi yang lain, gedung gereja yang telah dibangun dengan izin resmi tidak dapat digunakan menjadi pergumulan yang berat.
Maka pada tanggal 06 Maret 2016 dimulailah menggunakan gedung gereja ini untuk beribadah. Sampai tanggal 03 April 2016 kami melakukan ibadah tanpa gangguan.
Untuk meneguhkan keberadaan GBKP Bandung Timur, pada tanggal 04 Maret 2016 kami mengundang Walikota Bandung, Ridwan Kamil untuk meresmikan GBKP Bandung Timur pada tanggal 10 April 2016. Tanggapan Ridwan Kamil melalui staf protokolnya sangat baik dan berjanji memenuhi undangan ini.
Pada hari Minggu, 10 April 2016, GBKP Bandung Timur pada pukul 08.30WIB saat menantikan kedatangan Walikota Bandung, M Ridwan Kamil, massa demonstran mendatangi gedung gereja dengan pengeras suara untuk menghentikan kegiatan ini. Mereka memaksa menurunkan spanduk “Selamat datang Walikota Bandung”, plang IMB Gereja dan mencopot papan nama GBKP Bandung Timur.
Mereka selanjutnya memaksa jemaat GBKP Bandung Timur dibubarkan.
Mereka mengatasnamakan diri warga RW06 Kelurahan Jatisari beserta ormas FUI, GARIS dan FPI berjumlah sekitar 200-an orang dengan melibatkan anak-anak melakukan orasi dengan nada kebencian dan menolak keberadaan GBKP Bandung Timur.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.