Selasa, 30 September 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Nasdem: Banyak Cacat Dalam Draft Revisi UU Pilkada

Draft Revisi UU Pilkada No. 8 Tahun 2015 dinilai semakin jauh dari tujuan akhir pilkada yaitu menyejahterakan rakyat.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua MK Mahfud MD menjadi pembicara pada rapat koordinasi pembinaan jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan di Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2015). Rakor yang dihadiri pembicara guru besar hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra ini bertemakan Peningkatan Peran dan Profesionalitas Perancang Peraturan Perundang-undangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Ditulis oleh : Fraksi Nasdem

TRIBUNNERS - Draft Revisi UU Pilkada No. 8 Tahun 2015 dinilai semakin jauh dari tujuan akhir pilkada yaitu menyejahterakan rakyat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD‎ dalam seminar tentang RUU Pilkada yang digelar oleh Fraksi NasDem, Kamis (14/4/2016).

Mahfud mengatakan, masih banyak cacat yang dikandung  dalam draft revisi yang ada saat ini. Selain soal ide besar ke mana arah penyelenggaraan pilkada, ada juga sejumlah persoalan hukum.

“Keran bagi calon perseorangan bukan deparpolisasi. Parpol adalah keniscayaan demokrasi dan perintah konstitusi,” ujarnya.

Dia menegaskan soal besarnya persentase dukungan untuk calon perorangan adalah pilihan politik hukum pembuat Undang-undang.

Yang terpenting menurutnya adalah partisipasi masyarakat semakin tinggi.

Dia mengingatkan bahwa soal DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah soal administratif dan tidak boleh membelenggu hak konstitusional rakyat.

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dia juga merincikan beberapa persoalan hukum dalam Draft Revisi UU Pilkada yang saat ini beredar. Terhadap wacana calon tunggal dia bersepakat dengan Yasonna Laoly.

"Dukungan untuk satu pasangan calon yang diberikan parpol atau gabungan parlol tidak boleh melebihi jumlah parpol yang menguasai separuh dari seluruh kursi yang ada di DPRD," tuturnya.

Dia juga mengkritik draft revisi UU Pilkada terkait peradilan pilkada yang menurutnya tidak cukup tegas memberikan kewenangan.

Dia mengatakan dibeberapa negara, peradilan khusus bisa dilakukan oleh lembaga diluar MA ataupun MK.

"Kita bisa menyerahkan peradilan itu kepada lembaga quasi peradilan seperti Bawaslu, asalkan diberi kewenangan yang tegas oleh UU,” ucapnya.

Mahfud juga mencermati sejumlah pasal teknis yang menurutnya akan menjadi masalah jika tidak diperbaiki.

Misalnya soal syarat tidak sedang menjalani hukuman pidana untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan