Tribunners / Citizen Journalism
Memperdagangkan Orangutan Ali Diganjar 2,5 Tahun
Tiga pelaku perdagangan orangutan terbukti bersalah melanggar Undang-Undang No 5 tahun 1990 melakukan tindak pidana satwa liar pada sidang putusan yan

WWF Indonesia bersama Koalisi Kebijakan Konservasi (Pokja Konservasi) mendorong agar Revisi UU No 5/1990 dapat dibahas dalam Prolegnas tahun 2016.
Ancaman hukuman dalam UU yang masih terbilang rendah menjadi salah satu titik lemah sulitnya mencegah kasus perdagangan dan perburuan satwa yang dilindungi.
Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah melakukan konsultasi publik rancangan Undang-Undang Perubahan UU No. 5/1990 tersebut di beberapa tempat.
Orangutan Sumatera adalah jenis orangutan yang paling terancam di antara dua spesies orangutan yang hidup di Indonesia.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.