Kamis, 2 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Kewajiban Apel Pagi dan Formalistas Pemerintahan

Layaknya pembicaraan lain seputar kedisiplinan pegawai, apel pagi adalah satu dari sekian aktivitas pemerintahan yang terbudayakan dan jamak dilakukan

Tribun Jateng/Fajar Eko Nugroho
Ilustrasi apel pagi 

Menarik melihat inovasi yang dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Parepare yang ‘menghilangkan’ kegiatan apel pagi.

Menarik karena apa yang ditempuh Diskominfo, mengganti kegiatan apel pagi berbaris di luar ruangan, dengan kegiatan apel pagi dalam bentuk coffee morning dalam ruangan, merupakan sesuatu yang baru di negeri ini, khususnya di Sulawesi Selatan.

Sebagaimana dimuat beberapa media cetak Sulsel dan direlease sejumlah situs online, kebijakan tak lazim  itu ditempuh Diskominfo Parepare setelah apel pagi model berbaris dirasa kurang efektif. 

Salah satu kelebihan model apel pagi dalam ruangan adalah lalu lintas informasi berlangsung dua arah.

Peserta dapat memberikan pendapat dan argumennya terhadap permasalahan yang mereka hadapi dalam menunaikan kewajiban harian mereka sebagai pegawai.

Sementara dari pimpinan, dapat mengevaluasi progress capaian pelaksanaan tugas setiap pegawai secara langsung, sekaligus mendengar  permasalahan dan kendala yang mereka hadapi dalam penyelesaian tugas-tugas dimaksud.

Kesempatan ini juga dapat  menjadi ajang yang tepat untuk menyampaikan rencana kerja harian bagi setiap divisi atau bidang.

Ini tentu berbeda dengan model apel pagi berbaris di luar ruangan. Komunikasinya bersifat satu arah dan terkesan formal.

Tidak ada ruang yang bebas kepada bawahan untuk mengajukan pertanyaan sebagaimana model apel pagi dalam ruangan.

Model ini telah diadopsi dan diterapkan oleh kantor-kantor swasta yang mengedepankan profesionalisme.

Jika kita mencermati aturan terkait disiplin pegawai negeri sipil, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, kewajiban apel pagi ini tidak akan kita temukan secara tesurat dalam PP tersebut.

Yang ada adalah kewajiban untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang disebutkan pada pasal 3 angka 11.

Setiap PNS wajib datang melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena dinas.

Pertanyaan mendasarnya adalah apa sebenarnya tujuan yang ingin dicapai dengan kegiatan apel pagi model berbaris di luar ruangan.

Jika untuk melatih disiplin pegawai masuk tepat waktu, apakah tidak ada cara lain yang lebih efektif. Lalu, seberapa besar peningkatan disiplin pegawai melalui kegiatan apel pagi model berbaris?

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved