Minggu, 5 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Dua WNI di Sabah Lolok Dari Tiang Gantungan

Setelah melalui proses yang panjang, Sudi bin Madi alias Sudirman, dan Suryo Budianto, dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan sejak 2012 atas t

zoom-inlihat foto Dua WNI di Sabah Lolok Dari Tiang Gantungan
Istimewa
Setelah melalui proses yang panjang, Sudi bin Madi alias Sudirman, dan Suryo Budianto, dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan sejak 2012 atas tuduhan membunuh majikannya pada tanggal 21 November 2011, berhasil diselamatkan dari hukuman gantung sampai mati.

Ditulis oleh : Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu

TRIBUNNERS - Setelah melalui proses yang panjang, Sudi bin Madi alias Sudirman, dan Suryo Budianto, dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan sejak 2012 atas tuduhan membunuh majikannya pada tanggal 21 November 2011, berhasil diselamatkan dari hukuman gantung sampai mati.

Sidang Mahkamah Tinggi wilayah Sandakan, yang dipimpin Hakim Datuk Douglas Cristo Primus Sikayun, pada hari Selasa, 16 Februari 2016 mengabulkan tuntutan Jaksa untuk menjerat tertuduh dengan pasal 304a Kanun Keseksaan, yaitu pembunuhan tidak berencana dengan ancaman hukuman maksimal 30 tahun penjara.

Hakim menetapkan hukuman kurungan selama 16 tahun penjara setelah mempertimbangkan bahwa kedua terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani persidangan dan menunjukkan penyesalannya.

Pengacara kedua terdakwa, Muhammad Nazim bin Datuk Maduarin dari  Long & Maduarin, Advocates & Solicitors dan Sikin dari Sikin & Salim Advocates mengatakan bahwa dengan keputusan ini, berdasarkan sistem hukum di Malaysia, maka kedua terdakwa akan menjalani hukumannya selama 2/3nya selama 10 tahun 7 bulan (dipotong remis 1/3).

Dan setelah dikurangi masa penahanannya selama 4 tahun, maka kedua tertuduh tinggal menyelesaikan masa hukumannya (akan bebas) sampai dengan bulan Juli tahun 2022.

Konsul Jenderal RI, Akhmad DH Irfan, menyatakan Kantor KJRI Kota Kinabalu cq, Satgas Perlindungan WNI telah mengikuti secara intensif proses persidangan kasus ini sejak awal.

Sejak awal tahun 2012, Satgas Perlindungan KJRI Kota Kinabalu selain menunjuk kedua pengacara untuk mendampingi keduanya juga menempuh jalur pendekatan lain, dengan melakukan lobi-lobi kepada para pihak yang berkepentingan.

"Alhamdulillah segala jerih payah Tim Satgas bersama dengan para Pengacara berbuah manis. Anggota Satgas Perlindungan yang hadir pada sidang vonis tersebut menyaksikan wajah kedua terdakwa berseri dan bahkan keduanya sempat melakukan sujud syukur," kata Irfan.

Sementara itu Ketua Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu, Hadi Syarifuddin menyatakan, perubahan pasal tuntutan terhadap kedua terdakwa terjadi setelah tim Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu berhasil melakukan berbagai lobi dan komunikasi dengan berbagai pihak.

Hal itu guna meyakinkan bahwa kejadian pembunuhan kepada majikan tersebut benar-benar tidak disengaja oleh kedua terdakwa.

Kedua terdakwa langsung saat itu juga melakukan tindakan yang tidak berencana dalam sebuah perkelahian karena korban bersikeras menahan paspor kedua terdakwa dan melakukan tindakan yang menyebabkan kedua terdakwa gagal mengontrol emosinya.

Hakim memutuskan meringankan hukuman dengan hukuman kurungan selama 16 tahun penjara atas pertimbangan bahwa kedua terhukum bersikap koperatif dalam persidangan dan menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Dengan demikian, menurut pengacara kedua terdakwa, Sudi bin Madi, dan Suryo Budianto akan menjalani hukuman penjara yang tersisa dan jika berkelakuan baik selama di penjara akan bebas pada tanggal 21 Juli 2022.

Pada kesempatan pertemuan tim Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu dengan kedua terhukum usai pembacaan keputusan mahkamah, Sudi bin Madi dan Surya Budianto menyampaikan rasa syukur dan gembira atas vonis putusan Mahkamah Tinggi Sandakan.

Halaman
12

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved