Tribunners / Citizen Journalism
PDIP Desak Pecat Kadernya yang Lakukan Korupsi
Benny juga mendesak agar PDI Perjuangan segera memecat kadernya yang terlibat korupsi.
Ditulis oleh : Benny Sabdo Direktur Eksekutif RPI
TRIBUNNERS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDI Perjuangan terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI), Benny Sabdo mengapresiasi KPK jilid IV di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo.
Benny juga mendesak agar PDI Perjuangan segera memecat kadernya yang terlibat korupsi.
"PDI Perjuangan harus konsekuen dengan janji publiknya, memecat kader yang terlibat korupsi dan narkoba," ujarnya.
Benny mengatakan korupsi anggaran masih massif terjadi di DPR.
Karena itu, ia menegaskan perlunya mereposisi hak budget DPR sebagaimana diamanatkan Pasal 23 UUD 1945.
Menurutnya, hal ini akan menghindari penggunaan wewenang mentransaksikan pengaruh DPR pada hal-hal bersifat mikroteknis.
Benny menilai, selama ini, DPR hanya berkutat pada perhitungan transaksi politis atau angka-angka anggaran dengan motivasi di luar kepentingan umum yang seharusnya dilindungi. Sekaligus di luar rasionalitas dokumen perencanaan pembangunan yang ditetapkan sebelumnya.
“Kasus korupsi anggaran Damayanti Wisnu Putranti, Dewi Yasin Limpo, Andi Mallaranggeng, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, Wa Ode Nurhayati, Zukarnaen Djabar dan sebagainya, adalah bukti nyata perlunya mereposisi hak budget DPR agar demokrasi tidak dimaknai elite politik sebagai merampok APBN,” ujar Benny di kampus FHUI, Depok, Kamis (14/1/2016).
Ia menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XI/2013 persetujuan DPR terhadap APBN dibatasi hanya sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program.
"Putusan ini merupakan putusan logis guna mengakhiri dominasi rasionalitas politis dalam persetujuan RAPBN yang mengesampingkan rasionalitas teknokratis,” ungkap Benny usai mempertahankan tesisnya “Mereposisi Hak Budget DPR” di Program Pascasarjana FHUI.
Menurut Pakar Hukum Keuangan Publik Universitas Indonesia, Dian Puji N. Simatupang, demikian Benny, setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan persetujuan DPR terhadap APBN perlu dibatasi.
Pertama, DPR memiliki hak budget sebagai hak yang mutlak dalam bentuk menerima atau menolak RAPBN yang diajukan pemerintah. Kedua, DPR memiliki fungsi pengawasan yang sebaiknya lebih diperkuat kualitasnya daripada memperluas tingkat persetujuan anggaran.
Benny menambahkan reposisi hak budget juga dapat menghindari makna hak budget sebagai bentuk aktif DPR dalam siklus anggaran negara.
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.