Blog Tribunners
Setelah Jadi UU, Perppu Pilkada Mutlak Direvisi
Pembahasan RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota saat ini berlangsung di DPR
Tentu saja berbagai indikator lainnya masih bisa digali, dikembangkan dan dirumuskan lebih sempurna, termasuk di dalamnya menyertakan hal-hal yang bersifat adiminsitratif-dokumentatif.
4. Rentang Waktu Tahapan Pemilukada
Rancangan tahapan pemilukada sesuai Perppu nomor 1 tahun 2014 membutuhkan waktu sekitar 13 sampai 14 bulan, dari mulai penerbitan PKPU, pendaftaran bakal calon, pembentukan panitia uji publik, pelaksanaan uji publik, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penetapan hasil rekapitulasi, penyelesaian sengketa hingga penetapan calon terpilih. Jika ada putaran kedua, maka diperlukan waktu hingga 17 bulan seluruhnya. Rentang waktu yang panjang ini tentu tidak efisien, diperlukan pendalaman dan kajian ulang atas seluruh proses yang berlangsung dalam tahapan pemulukada ini.
5. Pemilukada Serentak
Terkait pemilukada serentak juga memerlukan pendalaman dan pembahasan yang komprehensif, bukan sekedar waktu pelaksanaannya, tetapi juga menyangkut pilihan-pilihan model “ke-serantak-an” itu, apakah serentak secara nasional atau serentak berdasarkan wilayah/regional tertentu. Harus diingat pemilukada serentak memerlukan kesiapan yang cukup matang pada banyak aspek, termasuk aspek penyelesaian sengketa, aspek keamanan dan stabilitas lokal dan nasional, aspek kesiapan penyelenggara pemilu, dan sebagainya. Jangan memandang pemilukada serentak hanya dengan pertimbangan efisiensi waktu dan penghematan anggaran belaka. Bahkan dalam soal keserentakan waktu pelaksanaan pemilukada, ada beberapa opsi yang bisa dikaji, apakah serentak berdasarkan hari, minggu atau bulan.
6. Calon Tunggal versus Calon Paket
Selama ini calon yang diajukan dan diusung dalam pemilukada bersifat paket, yaitu calon kepala daerah berpasangan dengan calon wakil kepala derah. Namun dalam Perppu Nomor 1 tahun 2014, calon yang diajukan bersifat tunggal, hanya calon kepala daerah saja. Pengisian jabatan wakil kepala derah menjadi wewenang calon kepala daerah terpilih. Kedua model ini memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Sistem pemilihan satu paket mampu merangkul kekuatan politik lokal dan efisien pada saat terjadinya penggantian kepala derah oleh wakil kepala derah ketika kepala derah berhalangan tetap. Namun kelemahannya, sistem ini telah mendorong terjadinya disharmoni dalam kepemimpinan daerah, konflik birokrasi dan penyeragaman jumlah wakil kepala daerah padahal kondisi antar daerah itu berbeda-beda. Sementara itu, sistem pemilihan tunggal lebih menjamin stabilitas pemerintahan lokal dan memperkuat loyalitas wakil kepala daerah kepada kepala daerah, namun bisa muncul resistensi dari partai politik sebagai akibat kegagalan membangun koalisi di tahap awal penentuan bakal calon.
Atas dasar itu, maka soal yang satu ini penting untuk didiskusikan dan dikaji kembali agar diperoleh format yang lebih baik dan bisa dioperasionalkan..
Itulah beberapa catatan penting yang perlu mendapat perhatian bersama. Catatan-catatan lainnya tentu akan berkembang seiring dengan penyerapan aspirasi di masyarakat serta dinamika pembahasan di DPR.
Jakarta, 19 Januari 2015
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.