Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Kasus Century

Ada Unsur Asing dalam Konspirasi Besar Bank Century

Ada angin segar berhembus dari KPK. Kabarnya, para pimpinan komisioner hampir semuanya

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Ada Unsur Asing dalam Konspirasi Besar Bank Century
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Pimpinan KPK terpilih, Zulkarnaen (kiri) bersama anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menjadi pembicara pada acara bedah buku berjudul Perang-perangan Melawan Korupsi dan diskusi dengan tema melawan korupsi dengan Pimpinan KPK baru, di Jakarta Pusat, Minggu (4/12/2011). Diskusi membahas peran KPK dalam pemberantasan korupsi dengan Pimpinan KPK yang baru. (tribunnews/herudin)

Kepada USDA dan CCC, KPK mestinya bisa berkomunikasi, mempertanyakan dana GSM-102 sebesar 953,9 juta dolar AS yang seharusnya tercatat sebagai kewajiban eks Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu. Apakah dana itu akan dianggap hangus atau akan terus ditagih. Untuk sementara ini, layak diasumsikan bahwa Bank Mutiara terpaksa menanggung beban pengembalian Dana GSM-102 itu.

KPK juga bisa mempertanyakan sikap USDA-CCC yang tidak mempersoalkan penunjukakan Bank CIC oleh BI. Bukan rahasia lagi bahwa kedutaan negara-negara sahabat selalu memberi rekomendasi kepada pemerintah atau institusi pemerintah di negara asalnya sebelum menggelar atau mengaktualisasikan program. Dalam konteks ini, menjadi aneh jika Kedutaan AS di Jakarta tidak bersikap atas keputusan BI menunjuk Bank CIC sebagai peserta program GSM-102 dengan jumlah sangat besar.

Kalau dana itu dianggap hangus, tentunya akan dilihat sebaga masalah oleh pihak berwajib (penegak hukum) di AS, mengingat dana GSM-102 adalah dana milik pemerintah AS (USDA), walaupun dicairkan melalui  mekanisme kredit bank. Dana GSM-102 untuk Indonesia  diterima dari SCB sebesar 191.4 juta dolar AS, Bank Denver 616 juta dolar AS, dan Deutsche Bank 146.5 juta dolar AS.

Kalau status dana GSM-102 ini tidak diperjelas, akan muncul beragam spekulasi. Bisa saja muncul anggapan bahwa sebagian dana dari program GSM-102 untuk Indonesia itu sekadar sebagai penyamaran. Artinya, bukan digunakan untuk memperlancar impor produk pertanian dari AS, melainkan untuk membiayai kepentingan AS lainnya di Indonesia, termasuk kepentingan politik. Apalagi, beberapa tahun lalu, sempat dimunculkan dugaan bahwa ada aliran dana dari AS yang digunakan untuk membiayai kegiatan politik pihak-pihak tertentu di Indonesia.

Pada akhirnya, persoalan dana GSM-102 untuk Indonesia patut dikaitkan dengan kegelisahan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang terpaksa mendaftarkan juga gugatan mereka di OKI (Organisasi Konferensi Islam). Hingga bulan ini, gugatan Hesham-Rafat di International Centre for Settlement of  Invesment Disputes (ICSID) di Washington nyaris tanpa progres.

Di ICSID, gugatan Hesham-Rafat tercatat sebagai perkara No.ARB/11/13), yang didaftarkan 19 Mei 2011. Namun, berdasarkan ketetapan ICSID pada 22 Juni 2012, kasus ini ditunda (suspended). Pada daftar penanganan kasus yang dibuat ICSID, kasus gugatan Rafat-Hesham berstatus pending.

Mungkin karena progresnya yang begitu lamban, Hesham-Rafat bermanuver dengan mencatatkan gugatan mereka di OKI. ICSID sendiri dipahami sebagai pengadilan Arbitrase Bank Dunia. Boleh jadi, ICSID tidak ingin mengganggu salah satu bos dari lembaga keuangan multilateral, yakni Sri Mulyani yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Namun, langkah Hesham dan Rafat menggugat pemerintah RI di ICSID dan OKI tetap saja harus dilihat sebagai pesan buruk tentang Indonesia. Sebab, manuver kedua orang ini berpotensi merusak citra atau kredibilitas Indonesia.

Jadi sekali lagi, sudah menjadi tugas kita semua untuk mendorong para penegak hukum khususnya KPK bertindak cepat. Sebelum alat bukti dan saksi-saksi hilang. Seperti diketahui, kasus Bank Century ini sudah kehilangan beberapa saksi kunci karena meninggal dunia. Seperti Boedi Sampoerna yang memiliki dana lebih Rp.2 triliun yang dipecah-pecah pencairannya. Lalu, Budi Rohadi, Deputy Gubernur BI yang meninggal mendadak di kamar mandi rumah dinas perwakilan BI di Amerika Serikat. Budi adalah orang yang banyak mengetahui tentang kasus Bank Century. Sebelum kematiannya dia sempat mengeluh merasa sendirian dan mengatakan bahwa BI adalah Bank Central paling liberal di dunia.

Terakhir, ada Siti Fadjriah yang sedang terbaring tidak berdaya karena sakit parah. Siti Fadjriah adalah saksi penting atas peran Boediono selaku Gubernur BI ketika itu, dalam memuluskan bantuan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) Rp.683 miliar dan Bailout Rp.6,7 triliun terhadap Bank Century.

*Bambang Soesatyo adalah Anggota Timwas Penyelesaian Kasus Bank Century DPR

TRIBUNNERS POPULER

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved