Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

MoU dengan Malaysia Harus demi Harga Diri Bangsa

Pemerintah Indonesia akan mencabut moratorium penempatan PRT ke Malaysia setelah hampir tiga tahun

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto MoU dengan Malaysia Harus  demi Harga Diri Bangsa
riekediahpitaloka.wordpress.com
Rieke Diah Pitaloka

BULAN Juni 2012, Pemerintah Indonesia akan mencabut moratorium penempatan PRT ke Malaysia setelah hampir tiga tahun (Juni 2009) Pemerintah Indonesia memberlakukan Moratorium penempatan PRT.

Padahal pembenahan terhadap sistem migrasi ke luar negeri belum maksimal dilakukan oleh pemerintah. Terbukti dengan diberlakukannya moratorium TKI ke Malaysia, sudah ada sekitar 5.000 TKI yang masuk ke Malaysia sebagai PRT. Harusnya ada penanganan bersama menyikapi masalah ini.

Perbandingan MoU 2006 dengan Protokol amandemen MoU 2011

Alasan pemerintah Indonesia mencabut moratorium penempatan PRT karena Indonesia dan Malaysia telah sepakat memperbaharui MoU di Bandung pada tanggal 30 Mei 2011. Beberapa perubahan isi MoU tahun 2006 dengan MoU tahun 2011 antara lain:

1. Kewajiban paspor

a. MoU 2006 : pengguna jasa menyimpan paspor PRT dan menyerahkan paspor ke perwakilan RI bila PRT melarikan diri atau meninggal. (appendix A paragraph A xii)

b. Amandemen MoU 2011: Paspor wajib disimpan TKI dan paspor dapat disimpan pengguna dengan seizin TKI untuk alasan kemanan. Paspor wajib dikembalikan setiap saat diminta (article 5 point 5.6)

2. Cuti/hari libur

a. MoU 2006 : pengguna jasa harus menyediakan PRT waktu istirahat yang cukup (appendix paragraph A, xvii)

b. Amandemen MoU 2011: TKI berhak mendapat 1 hari libur dalam seminggu. Bila TKI setuju bekerja pada hari libur, TKI wajib dibayar upahnya secara proposional (Article 5 point 5.7)

3. Cost structure

a. MoU 2006 : Biaya yang dibayarkan pengguna sebesar RM 2.415. Biaya yang dibayarkan oleh PRT : Rp 3.070.000 (annex MoU 2006)

b. Amandemen MoU 2011: Biaya yang dibayarkan pengguna menjadi RM . 2711 atau sebesar Rp 7.592.00. Biaya yang dibayarkan oleh PRT : Rp 5.040.000 atau RM 1800. (annex protocol amending)

4. Joint Taks Force (JTF)

a. MoU 2006 : belum ada Joint Task Force Indonesia-Malaysia

b. Amandemen MoU 2011: Telah dibentuk Joint Task Force Indonesia-Malaysia untuk mengawasi pelaksanaan amandemen MoU. Tugas dari Joint Task Force (paparan Menteri Tenaga Kerja pada Raker dengan Komisi IX DPR RI tanggal 25 Januari 2012) adalah:

§ Melakukan verifikasi dokumen calon TKI dalam proses pemberangkatan (paspor, perjanjian kerja, sertifikat kesehatan dan psikologi, sertifikat uji kompetensi, izin/visa kerja, biaya penempatan dan KTKLN)

§ Melakukan pemantauan proses pemberangkatan dan pemulangan TKI, meliputi proses rekrutmen, pelatihan, uji kompetensi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, PAP, pemberangkatan dan pemulangan.

§ Melakukan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja lembaga penempatan TKI antara lain PPTKIS, BLKLN, sarkes, pos/pelabuhan pemberangkatan dan pemulangan.

§ Memberikan fasilitasi/bantuan penyelesaian kasus kepada TKI

§ Memfasilitasi penyelesaian perselisihan kerja

§ Memastikan kurikulum pelatihan dilaksanakan oleh PPTKIS dan PKL sesuai ketentuan, seperti ketrampilan teknis, kemampuan bahasa, pemahaman tentang adat istiadat serta peraturan perundangan di Malaysia.

5. Gaji/upah

a. MoU 2006 : gaji berkisar RM 350-400

b. Amandemen MoU 2011: gaji berkisar RM 600 -800

6. Pembayaran gaji

a. MoU 2006 : Pembayaran gaji tidak melalui perbankan

b. Amandemen MoU 2011: pembayaran gaji melalui perbankan

MoU revisi 2011: Perlindungan terbatas

Menilik isi MoU revisi 2011 dan melihat beberapa isi perubahan diatas, seakan-akan perlindungan PRT Indonesia di Luar Negeri sudah dilakukan negara. Namun bila diteliti lebih mendalam, MoU masih lemah dalam melindungi TKI, karena tidak jelas mekanisme kontrol dan penegakan hukum (Law enforcement) terhadap klausul-klausul kesepakatan dalam MoU revisi 2011.

Pertama, mekanisme kontrol tidak jelas. Meskipun sudah ada Joint Task Force (JTF) namun cara kerja dari JTF terbatas. Di MoU revisi 2011 pasal 13 dikatakan bahwa pembentukan dan fungsi JTF dicantumkan dalam kerangka ancuan yang disetujui oleh para pihak. Artinya peran JTF ini dikhawatirkan “ tidak bergigi” menghadapi berbagai permasalahan TKI.

Kedua, penegakan hukum lemah. Dalam MoU ini tidak dikatakan mengenai mekanisme sanksi. Di Malaysia sendiri, menjelang pencabutan moratorium TKI, sudah ada sekitar 247 agensi yang berusaha memonopoli proses migrasi kerja dengan tidak sesuai kesepakatan.

Belum lagi pembenahan PPTKIS yang tidak layak menurut Kemenakertrans yang hingga saat ini belum ada laporan secara publik tindakan pemerintah untuk menindaklanjuti PPTKIS yang tidak layak menurut survey Kemenakertrans 2011.

Rekomendasi politik

Berdasarkan data dan fakta diatas maka saya :

1. Mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenakertrans, Kemlu dan BNP2TKI untuk mengkaji ulang pencabutan moratorium penempatan TKI ke Malaysia. MoU Indonesia – Malaysia bukan hanya sekedar mengakhiri moratorium. MoU Indonesia dan Malaysia harus memberikan perlindungan perlindungan maksimal kepada TKI dan memberikan sanksi bagi siapapun yang melakukan pelanggaran.

MoU Indonesia- Malaysia harus dalam hubungan yang setara sehingga kita menjadi bangsa yang mempunyai harga diri.

2. Mendesak pemerintah untuk memperbaiki sistem migrasi kerja sehingga selama masa moratorium, sistem migrasi kerja bukan berdimensi bisnis penempatan melainkan perlindungan menyeluruh kepada TKI.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, tidak lain demi kehidupan berbangsa yang lebih baik.

Salam Juang, MERDEKA

05 Juni 2012

Rieke Diah Pitaloka

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved