Sabtu, 4 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

MoU dengan Malaysia Harus demi Harga Diri Bangsa

Pemerintah Indonesia akan mencabut moratorium penempatan PRT ke Malaysia setelah hampir tiga tahun

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto MoU dengan Malaysia Harus  demi Harga Diri Bangsa
riekediahpitaloka.wordpress.com
Rieke Diah Pitaloka

b. Amandemen MoU 2011: Telah dibentuk Joint Task Force Indonesia-Malaysia untuk mengawasi pelaksanaan amandemen MoU. Tugas dari Joint Task Force (paparan Menteri Tenaga Kerja pada Raker dengan Komisi IX DPR RI tanggal 25 Januari 2012) adalah:

§ Melakukan verifikasi dokumen calon TKI dalam proses pemberangkatan (paspor, perjanjian kerja, sertifikat kesehatan dan psikologi, sertifikat uji kompetensi, izin/visa kerja, biaya penempatan dan KTKLN)

§ Melakukan pemantauan proses pemberangkatan dan pemulangan TKI, meliputi proses rekrutmen, pelatihan, uji kompetensi, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, PAP, pemberangkatan dan pemulangan.

§ Melakukan pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja lembaga penempatan TKI antara lain PPTKIS, BLKLN, sarkes, pos/pelabuhan pemberangkatan dan pemulangan.

§ Memberikan fasilitasi/bantuan penyelesaian kasus kepada TKI

§ Memfasilitasi penyelesaian perselisihan kerja

§ Memastikan kurikulum pelatihan dilaksanakan oleh PPTKIS dan PKL sesuai ketentuan, seperti ketrampilan teknis, kemampuan bahasa, pemahaman tentang adat istiadat serta peraturan perundangan di Malaysia.

5. Gaji/upah

a. MoU 2006 : gaji berkisar RM 350-400

b. Amandemen MoU 2011: gaji berkisar RM 600 -800

6. Pembayaran gaji

a. MoU 2006 : Pembayaran gaji tidak melalui perbankan

b. Amandemen MoU 2011: pembayaran gaji melalui perbankan

MoU revisi 2011: Perlindungan terbatas

Menilik isi MoU revisi 2011 dan melihat beberapa isi perubahan diatas, seakan-akan perlindungan PRT Indonesia di Luar Negeri sudah dilakukan negara. Namun bila diteliti lebih mendalam, MoU masih lemah dalam melindungi TKI, karena tidak jelas mekanisme kontrol dan penegakan hukum (Law enforcement) terhadap klausul-klausul kesepakatan dalam MoU revisi 2011.

Halaman
123

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved