Jumat, 3 Oktober 2025

Lama Pembuatan dan Syarat Pengajuan Paspor Baru untuk WNI yang Mau Liburan ke Luar Negeri

Rincian lamanya pembuatan dan pengajuan paspor baru untuk warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perjalanan lintas negara.

Penulis: Nurul Intaniar
Tribun Travel
Ilustrasi paspor Indonesia sebagai syarat melakukan perjalanan lintas negara. Berikut rincian pengajuan paspor baru dan lamanya pembuatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kamu yang berencana liburan ke luar negeri tapi belum punya paspor, ada baiknya mengajukan permohonan paspor baru lebih dulu.

Cara pengajuan paspor kini sangat mudah, bisa dilakukan secara online di rumah.

Kamu bisa mengajukan permohonan paspor baru lewat aplikasi M-Paspor yang diunduh di ponsel.

Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara
Ilustrasi paspor Indonesia untuk dokumen lintas negara (Flickr/tvisa)

Kemudian isikan data identitas diri lengkap supaya pengajuan paspor baru segera diproses oleh bagian Kantor Imigrasi.

Nah, untuk proses dan pengambilan paspor baru nantinya kamu harus datang langsung ke Kantor Imigrasi yang sudah kamu pilih.

Ada baiknya kamu memilih lokasi Kantor Imigrasi terdekat dari rumah.

Baca juga: Paspor Singapura Paling Sakti di Dunia Kalahkan Jepang, Bagaimana dengan Indonesia?

Adapun kunjungan ke Kantor Imigrasi tersebut ialah untuk proses pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen, wawancara, foto, hingga transaksi pembayaran paspor.

Setelah itu kamu bisa pulang dan menunggu paspor baru dengan masa berlaku paspor 10 tahun jadi.

Lalu, berapa lamanya proses pembuatan paspor dan kapan bisa diambil?

Baca juga: Turis Australia Didenda Rp 15 Juta Gegara Paspor Kotor, Kini Nyesel Liburan ke Bali

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 22, proses penerbitan paspor biasa paling lama 4 hari kerja, terhitung sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan.

Sebagai contoh, jika permohonan paspor dilakukan pada Senin (7/8/2023), maka paspor jadi dapat diambil pada Jumat (11/8/2023).

Namun perlu diketahi bahwa lamanya pembuatan paspor ini berlaku khusus untuk pembuatan paspor baru.

Sementara untuk permohonan penggantian paspor hilang atau rusak dapat diambil sekira 4-8 hari.

Ilustrasi paspor Indonesia sebagai syarat melakukan perjalanan lintas negara.
Ilustrasi paspor Indonesia sebagai syarat melakukan perjalanan lintas negara. (Flickr/ susi.bsu)

Syarat Pengajuan Paspor

1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

2. Kartu keluarga

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Prosedur Permohonan Paspor

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan

3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali

Baca juga: Cara Membuat Paspor Anak untuk Traveling ke Luar Negeri saat Libur Sekolah

Mekanisme Penerbitan Paspor

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

b. Pembayaran biaya paspor

c. Pengambilan foto dan sidik jari

d. Wawancara

e. Verifikasi

f. Adjudikasi

Biaya Penerbitan Paspor

1. Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp 650.000

3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)

Baca juga: Foto Paspor Nana Mirdad Viral di Twitter, Nampak Cantik dan Bikin Salfok

Proses pengajuan permohonan paspor
Proses pengajuan permohonan paspor (imigrasi.go.id)

Warna Baju yang Harus Dipilih untuk Foto Paspor di Kantor Imigrasi

Melansir dari website resmi Kantor Imigrasi Indonesia, pemohon yang ingin datang ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pengajuan paspor sekaligus sesi foto harus memakai pakaian rapi.

Disarankan, dalam melakukan sesi foto paspor lebih baik menggunakan pakaian rapi berkerah seperti kemeja.

Namun apabila pemohon paspor Indonesia memakai hijab, maka bisa memakai pakaian seperti blouse atau atasan bahan berwarna serasi dengan hijabnya.

Sebagai catatan, setiap Kantor Imigrasi Indonesia menyediakan tempat khusus untuk sesi foto, di mana backgroundnya berwarna putih.

Oleh sebab itu pemohon diharapkan tidak memakai pakaian berwarna putih atau senada dengan background di Kantor Imigrasi.

Adapun warna-warna yang bisa dipilih untuk melakukan sesi foto paspor, mulai dari merah, biru, navy, ungu, pink, dan lain sebagainya (kecuali putih).

Baca juga: Viral Maskapai Tak Sengaja Terbangkan Wanita ke Jamaika Tanpa Paspor

Syarat Foto Paspor

Setelah mengetahui warna baju yang baik digunakan untuk foto paspor, kamu juga harus tahu syarat apa saja yang perlu diperhatikan selama sesi foto.

Kantor Imigrasi Indonesia merilis syarat foto paspor sebelum kamu mengajukan permohonan paspor.

1. Kerapian Rambut

Adapun syarat foto paspor pertama yaitu soal kerapian rambut.

Setiap pemohon yang tidak memakai hijab, dianjurkan untuk merapikan rambutnya.

Rambut tidak boleh menutupi mata dan telinga, agar bisa sangat jelas seluruh bagian wajah selama difoto.

Rambut yang panjang dapat disingkap ke belakang telinga dan bahu.

Selain itu, dahi dan mata juga tidak terhalangi oleh rambut.

2. Pilih Warna Baju

Disarankan bagi pemohon paspor untuk tidak memakai baju warna putih.

Hal tersebut lantaran background foto berwarna putih, jadi sebaiknya pilih warna lain.

Oleh karena itu, warna putih tidak disarankan agar seluruh bagian yang masuk dalam frame foto dari kepala hingga bahu dapat terlihat dengan jelas.

3. Jangan Pakai Kacamata

Selama sesi foto paspor, kamu akan diminta untuk tidak memakai kacamata.

Buat kamu yang memaki softlens pun juga akan diminta untuk melepaskannya.

Foto paspor pemohon harus benar-benar memperlihatkan keaslian wajah secara keseluruhan, yang artinya tidak boleh memakai asesoris apapun di wajah.

4. Gunakan Riasan Tipis

Apabila ingin berias atau bermake-up saat foto paspor, boleh kok.

Tapi, kamu sebaiknya memakai riasan setipis mungkin.

Riasan yang terlalu tebal akan berpengaruh terhadap hasil foto, termasuk penggunaan sunscreen yang banyak akan membuat wajah seolah mengkilat.

5. Selalu Tersenyum

Agar foto paspor terlihat bagus, ada baiknya kamu selalu tersenyum.

Senyumlah semanis mungkin agar hasil jepretannya bagus dan indah dipandang.

Selama foto paspor, pemohon diizinkan untuk senyum tanpa harus menunjukkan gigi.

(Tribunnews.com/nrlintaniar)

Kumpulan artikel paspor

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved