Jumat, 3 Oktober 2025

Lama Pembuatan dan Syarat Pengajuan Paspor Baru untuk WNI yang Mau Liburan ke Luar Negeri

Rincian lamanya pembuatan dan pengajuan paspor baru untuk warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perjalanan lintas negara.

Penulis: Nurul Intaniar
Tribun Travel
Ilustrasi paspor Indonesia sebagai syarat melakukan perjalanan lintas negara. Berikut rincian pengajuan paspor baru dan lamanya pembuatan. 

2. Kartu keluarga

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

Prosedur Permohonan Paspor

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan

2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan

3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran

4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali

Baca juga: Cara Membuat Paspor Anak untuk Traveling ke Luar Negeri saat Libur Sekolah

Mekanisme Penerbitan Paspor

a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan

b. Pembayaran biaya paspor

c. Pengambilan foto dan sidik jari

d. Wawancara

e. Verifikasi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved