Senin, 6 Oktober 2025

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Batam, Penerbangan Langsung Lion Air Mulai Rp 800 Ribuan

Daftar tiket pesawat murah Jakarta-Batam dari Lion Air untuk penerbangan langsung pada Sabtu (14/10/2023).

Penulis: Nurul Intaniar
Instagram/@lionairgroup
Pesawat Lion Air yang mendarat di bandara. Daftar tiket pesawat murah Jakarta-Batam dari Lion Air untuk penerbangan langsung pada Sabtu (14/10/2023). Harga yang ditawarkan mulai dari Rp 800 ribuan sekali terbang. 

- Terbang dari Jakarta pukul 07.10 WIB, tiba di Batam pukul 08.45 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 35 menit = harga tiket Rp 900.651.

- Terbang dari Jakarta pukul 08.15 WIB, tiba di Batam pukul 09.50 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 40 menit = harga tiket Rp 900.651.

- Terbang dari Jakarta pukul 05.55 WIB, tiba di Batam pukul 07.30 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 35 menit = harga tiket Rp 1.018.987.

- Terbang dari Jakarta pukul 10.45 WIB, tiba di Batam pukul 12.20 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 35 menit = harga tiket Rp 1.018.987.

- Terbang dari Jakarta pukul 12.00 WIB, tiba di Batam pukul 13.35 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 35 menit = harga tiket Rp 1.039.021.

- Terbang dari Jakarta pukul 14.00 WIB, tiba di Batam pukul 15.40 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 40 menit = harga tiket Rp 1.059.041.

- Terbang dari Jakarta pukul 13.00 WIB, tiba di Batam pukul 14.40 WIB. Total durasi penerbangan 1 jam lebih 40 menit = harga tiket Rp 1.156.324.

Baca juga: Tiket Pesawat Murah AirAsia Jakarta-Penang, Liburan ke Malaysia Mulai Rp 700 Ribuan

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, ada beberapa syarat naik pesawat usai PPKM dicabut.

Mengutip dari Kompas.com, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Selain itu, calon penumpang pesawat juga masih diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Berdasarkan rilis dari dephub.go.id, calon penumpang harus memenuhi syarat vaksinasi Covid-19, memakai masker, dan beberapa aturan lainnya berikut ini:

1. Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved