Sabtu, 4 Oktober 2025

Tiket Pesawat Murah Jakarta-Padang dari Lion Air, Terbang Langsung Mulai Rp 1 Jutaan

Rekomendasi tiket tiket pesawat murah Padang-Jakarta dari maskapai Lion Air, bisa dipesan dengan tarif mulai Rp 1 jutaan.

Instagram/ @lionairgroup
Ilustrasi tiket pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air diketahui menawarkan tiket pesawat murah untuk rute Padang-Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Diketahui ada cukup banyak maskapai penerbangan yang menawarkan tiket pesawat murah Padang-Jakarta.

Satu di antaranya maskapai Lion Air, yang menawarkan tiket pesawat murah Padang-Jakarta dengan tarif mulai Rp 1 jutaan.

Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah rute Padang-Jakarta.
Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah rute Padang-Jakarta. (Instagram/@lionairgroup)

Pilihan tiket pesawat murah Padang-Jakarta dari Lion Air Jet bahkan terbilang sangat beragam.

Pasalnya, jadwal keberangkatan pesawat Lion Air yang tersedia untuk rute tersebut cukup banyak.

Pesan tiket pesawat Jakarta-Padang, klik di sini.

Penerbangan akan dilayani melalui Bandara Kualanamu (KNO) menuju Bandara Soekarno-Hatta (CGK)

Melansir Skyscanner.com, berikut rekomendasi tiket pesawat murah Padang-Jakarta untuk keberangkatan pada Jumat, 14 Juli 2023.

Pesan hotel murah di Padang, klik di sini.

• Berangkat dari Padang pada pukul 07.25 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 09.15 WIB: Rp 1.065.839

• Berangkat dari Padang pada pukul 09.25 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 11.15 WIB: Rp 1.065.839

• Berangkat dari Padang pada pukul 14.25 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 16.15 WIB: Rp 1.065.839

• Berangkat dari Padang pada pukul 17.25 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 19.15 WIB: Rp 1.065.839

Beli oleh-oleh galamai khas Padang di Shopee, klik di sini.

Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah rute Padang-Jakarta.
Ilustrasi pesawat Lion Air. Maskapai Lion Air menawarkan tiket pesawat murah rute Padang-Jakarta. (Instagram/@lionairgroup)

Beli oleh-oleh kue bawang khas Padang di Shopee, klik di sini.

• Berangkat dari Padang pada pukul 07.05 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 08.55 WIB: Rp 1.078.236

• Berangkat dari Padang pada pukul 10.00 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 11.50 WIB: Rp 1.078.236

• Berangkat dari Padang pada pukul 13.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 15.00 WIB: Rp 1.078.236

• Berangkat dari Padang pada pukul 15.10 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 17.00 WIB: Rp 1.078.236

• Berangkat dari Padang pada pukul 18.30 WIB dan tiba di Jakarta pada pukul 20.20 WIB: Rp 1.078.236

Syarat Naik Pesawat Usai PPKM Dicabut

Melansir Tribun Kaltim, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Kamis (23/12/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: 3 Tiket Pesawat Jakarta-Batam Termurah, Naik Lion Air Terbang Langsung Mulai Rp 900 Ribuan

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Protokol Kesehatan

1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi.

2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga harus tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19

4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/ menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.

Surveilans

1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19

2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19, seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll

3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19. Vaksinasi Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

Baca juga: Rekomendasi 3 Tiket Pesawat Jakarta-Bangkok, Penerbangan Langsung dengan Harga Terjangkau

(Tribunnews.com/mym)

Untuk membaca artikel terkait tiket pesawat murah, kunjungi laman ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved