Jumat, 3 Oktober 2025

Daftar Tempat Wisata Gunungkidul yang Sudah Buka: Pantai Baron, Goa Pindul, hingga Gunung Api Purba

Berikut daftar pantai dan obyek wisata di Gunungkidul yang mulai dibuka kembali per 19 Oktober 2021. Simak pula persyaratannya.

Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUN JOGJA/TRIBUN JOGJA/Bramasto Adhy
Wisata Goa Pindul di Gunungkidul, Yogyakarta. Berikut daftar obyek wisata di Gunungkidul yang sudah dibuka kembali per 19 Oktober 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah obyek wisata di Gunungkidul, Yogyakarta, sudah dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pembukaan destinasi wisata Gunungkidul diteken melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 556/4825 pada Selasa (19/10/2021).

Diketahui, belum semua daya tarik wisata dibuka.

Berdasar SE tersebut, setidaknya ada 27 obyek wisata yang sudah dibuka, termasuk sejumlah pantai di Gunungkidul.

Baca juga: Kapasitas Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 1 Dinaikkan Menjadi 70 Persen, Wisata Air Mulai Dibuka

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik, Ini Syarat Lengkapnya

Berikut daftar pantai di Gunungkidul yang mulai dibuka kembali :

1. Kawasan Baron - Seruni

2. Kawasan Pantai Wediombo

3. Kawasan Pantai Siung

4. Kawasan Pantai Ngrenehan

5. Kawasan Pantai Gesing

6. Kawasan Pantai Timang

7. Kawasan Pantai Ngedan

Panorama Pantai Siung
Panorama Pantai Siung (anekatempatwisata.com via Tribun Jogja)

Destinasi Wisata Lainnya :

8. Gunung Gentong

9. Gua Cerme

10. Gunung Gambar

Baca juga: Bali Dibuka untuk Wisatawan Mancanegara, Pemerintah Awasi Ketat Aturan Protokol Kesehatan

11. Taman Batu Mulo

12. Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran

13. Kawasan Goa Pindul

14. Luweng Sampang

15. Bejiharjo Edupark

16. Watuguprit

17. Sri Gethuk Bleberan

18. Hutan Wanasadi

19. Green Village Gedangsari

20. Embung Sriten

21. Kalisuci Cave Tubing

22. Telaga Jonge

23. Cempluk Kesamben

24. Taman Wisata Embung Bembem

25. Gunung Ireng

26. Dam Beton

27. Teras Keca

Sementara itu, untuk destinasi wisata yang belum mengajukan sertifikasi CHSE (Cleanness, Health,Safety, and Environmental Sustainabillity) atau yang masih menunggu jadwal audit untuk tetap melengkapi syarat tersebut.

Syarat dan Ketentuan

Adapun pembukaan destinasi wisata di Kabupaten Gunungkidul harus mengikuti ketentuan pencegahan penularan Covid-19, yaitu sebagai berikut:

1. Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen)

2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait

3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

4. Anak di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua

5. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved