Selasa, 7 Oktober 2025

Ini Prosedur Baru dan Wajib Dijalankan untuk Transportasi Publik di Area Bandara

Prosedur baru ini harus dipenuhi operator transportasi publik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kebandarudaraan.

Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Aktivitas penumpang saat berada di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). PT Angkasa Pura II Persero tetap menerapkan protokol Covid-19 para penumpang pun diwajibkan membawa persyaratan seperti identitas diri, dokumen penerbangan dan hasil rapid test atau PCR test negatif Covid-19, Ketatnya persyaratan bagi penumpang pesawat yang akan berpergian membuat kondisi bandara sepi dari biasanya. Tribunnews/Jeprima 

8. Penumpang wajib memakai masker.

9. Penumpang yang boleh diangkut mengikuti kebijakan pemerintah.

10. Menganjurkan pembayaran menggunakan non-tunai.

11. Setelah melakukan pelayanan, harus dilakukan disinfeksi terhadap kendaraan.

Adapun Kereta Bandara Soekarno-Hatta juga telah beroperasi kembali dengan menetapkan prosedur pencegahan penyebaran Covid-19, sebagai berikut:

1. Penumpang wajib menggunakan masker.

2. Suhu tubuh penumpang maksimal 37,3 derajat
celcius.

3. Hindari kontak fisik.

4. Pemasangan partisi pemisah kursi penumpang.

5. Di stasiun dan di dalam kereta harus disediakan hand sanitizer.

"Standar prosedur operasional ini diharapkan dapat mendukung aktivitas bandara yang aman dan sehat di tengah pandemi global, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan nasional," ujar Wasid.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved