Syarat Penerbangan ke Bali, Kini Bisa Pakai Hasil Tes Rapid
Terbang ke Bali kini makin mudah karena hanya perlu surat rapid test non reaktif. Sebelumnya Bali menetapkan peraturan ketat untuk kedatangan turis
TRIBUNNEWS.COM - Terbang ke Bali kini makin mudah karena hanya perlu surat rapid test non reaktif.
Sebelumnya Bali menetapkan peraturan ketat untuk kedatangan wisatawan.
Otoritas di Bali menetapkan aturan tes PCR untuk kedatangan di Bali.
Nah, dengan peraturan baru Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 305/GUGASCOVID19/VI/2020 maka persyaratan ke Bali semakin mudah.
Dengan dikeluarkannya SE ini maka menggantikan SE Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020. HALAMAN SELANJUTNYA ----------->>>>>>>>>
• Penerbangan Langsung Jakarta-Bali, Berikut Harga Tiketnya dari Berbagai Maskpai
• Pariwisata Bali Mulai Dibuka 11 September, Ini Pilihan Hotel Bintang 4 di Nusa Penida untuk Menginap