5 Fakta Gestun Merupakan Tindakan Ilegal
Nyatanya gestun merupakan kegiatan ilegal. Bank Indonesia sendiri telah mengeluarkan peringatan bagi penyedia jasa gestun yang beredar.
Contoh kasusnya adalah saat "A" melakukan gestun dengan limit kartu Rp6 juta. Pengguna dan penyedia bersepakat gestun dengan potongan dana 2%, sehingga "A" akan mendapatkan tunai sebesar Rp5,88 juta.
Sekilas, angka yang dipotong tidak signifikan. Namun, nantinya pengguna tetap akan dikenakan tagihan oleh pihak bank sesuai limit awal yakni Rp6 juta. Belum lagi, umumnya pengguna gestun melakukan tindakan karena kebutuhan dana mendadak sehingga tak jarang pelunasan tagihan pun semakin memberatkan.
4. Memicu kredit macet
Tak adanya regulasi batasan penarikan umumnya memicu pengguna untuk menggunakan seluruh limit dana. Tindakan ini bukan hanya merugikan pengguna, melainkan juga pihak bank terkait.
Umumnya, penarikan dana sekaligus tidak diikuti dengan kemampuan pembayaran tagihan. Dengan begitu, peningkatan bunga pun akan terus berlaku hingga menambah beban pengguna. Pada akhirnya, tak jarang pelaku gestun mengalami kredit macet yang juga merugikan pihak bank.
5. Tergolong sebagai tindakan ilegal
Dari beragam kerugian serta bahaya yang muncul, Bank Indonesia pun menggarap kembali larangan praktik gestun. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 diubah menjadi PBI No.14/2/2012 tentang penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran menggunakan Kartu (APMK).
Dengan adanya peraturan tersebut diharapkan fungsi kartu kredit tidak berubah menjadi fasilitas kredit dalam bentuk uang tunai melainkan sebagai alat pembayaran.

Masih ada banyak jenis penyedia tukar uang tunai dengan sumber lainnya. Karena itu, Anda sebagai pemilik kartu kredit maupun akun uang elektronik harus mampu menjaga data pribadi. Hindari pula penawaran pencairan uang jika tidak berbasis bank resmi. Di zaman yang serba digital ini, pengguna dituntut lebih waspada terhadap segala penawaran dan informasi. Jadi, tetap waspada dan hindari segala macam tindakan ilegal ya!