Kamis, 2 Oktober 2025

5 Fakta Gestun Merupakan Tindakan Ilegal

Nyatanya gestun merupakan kegiatan ilegal. Bank Indonesia sendiri telah mengeluarkan peringatan bagi penyedia jasa gestun yang beredar.

Editor: Content Writer
Unsplash
Ilustrasi gesek tunai. 

Saat seseorang membutuhkan uang, segala cara akan selalu dicoba demi mendapatkannya. Mulai dari mencari pinjaman kerabat dekat, hingga mencairkan dana di penyedia jasa pinjaman mungkin menjadi langkah yang dipilih.  Salah satu yang sedang marak dilakukan adalah gesek tunai atau kerap disebut gestun. 

Sesuai sebutannya, gestun merupakan tindakan menggesek kartu kredit untuk mendapatkan uang tunai. Umumnya, kartu kredit akan di gesek pada mesin Electronic Data Capture (EDC) dan dianggap seakan pengguna memakai kartu kredit untuk berbelanja. Padahal, pengguna telah bersepakat dengan penyedia EDC untuk mendapatkan uang tunai dari transaksi tersebut. 

Sekilas, tindakan tersebut tidak bertentangan. Namun, nyatanya gestun merupakan kegiatan ilegal. Bank Indonesia sendiri telah mengeluarkan peringatan bagi penyedia jasa gestun yang beredar. Meski begitu, penyedia gestun masih marak beredar baik offline maupun online. Masih banyaknya peminat serta kemudahan melakukan tindakan ini membuat jasa gestun tetap bertahan. 

Lalu, apa saja fakta dibalik tindakan gestun? Berikut adalah beberapa penjelasannya:

1. Berbeda dengan tarik tunai

Jika mengira gestun sama dengan kegiatan tarik tunai, maka Anda salah. Tarik tunai sendiri dilakukan di bank atau ATM resmi. Dengan begitu, kegiatan Anda langsung tercatat oleh bank penerbit dengan biaya potongan yang ditentukan. Tak hanya itu, tarik tunai umumnya juga memberikan batasan penarikan.

Aturan pada tarik tunai itulah yang pada akhirnya justru membatasi beberapa pengguna. Biasanya, pengguna yang membutuhkan uang dalam jumlah besar sekaligus akan menerapkan sistem gestun karena tidak memberlakukan batasan penarikan dana. Begitu pun biaya berlaku, di mana para penyedia umumnya menerapkan potongan langsung 2-3% dari dana penarikan. Tentunya, angka yang lebih rendah dari proses tarik tunai. 

2. Gestun dengan sumber dana online

(dok. Traveloka)

Dari keempat fakta tersebut terungkap bahwa tindakan gestun hanya akan merugikan banyak pihak, tak terkecuali sang penyedia jasa yang dapat terlibat hukum. Namun, keberadaan peraturan hukum tak menjadi penghalang bagi sejumlah oknum. Kasus gestun justru semakin marak hingga ke beragam jenis. 

Kali ini, tak hanya kartu kredit yang menjadi sumber para penyedia. Uang elektronik hingga poin pada beberapa aplikasi online pun menjadi targetnya. Salah satu yang tengah terjadi adalah tindakan penukaran poin pada akun Traveloka. 

Traveloka sebagai Travel Agent Online terbesar di Asia memiliki reward berupa poin bagi penggunanya yang telah membeli aneka produknya. Poin sendiri akan bernilai rupiah dan dapat ditukarkan lagi untuk pembelian produk selanjutnya. Meski begitu, beberapa oknum justru menjadikan poin tersebut sebagai sumber dana yang dapat ditukarkan dengan uang tunai. 

Hanya bersyarat alamat email, nomor telepon, berbagai data pribadi lainnya, serta belum terdaftar dalam Paylater Traveloka, pengguna bisa mencairkan poin yang dimiliki. Padahal, poin Traveloka tidak dapat diuangkan. Sang penyedia justru akan memanfaatkan akun pengguna dengan menggunakan layanan Paylater. Pada akhirnya, pengguna pula yang akan dikenakan tagihan Paylater yang telah digunakan sang penyedia. 

Namun, Traveloka pun telah memperkuat keamanan akun setiap penggunanya. Salah satunya dengan Traveloka Secret Code, di mana pengguna akan mendapatkan kode unik setiap melakukan transaksi Paylater. Selain itu, data kartu kredit pengguna dijamin keamanannya karena akan selalu dimonitor selama 24 jam.

3. Menambah kerugian pengguna

Penawaran potongan dana yang cukup rendah tersebut akhirnya mengundang banyak pengguna gestun. Padahal, ada bahaya di balik tindakan tersebut.  Meski angka potongan saat penarikan dana rendah, pengguna tetap akan dikenakan biaya utuh saat penagihan kartu kredit. Hal inilah yang akan merugikan pengguna.  

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved